PALU – Komisi bidang pemerintahan, hukum, politik, dan kesejahteraan rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menemukan kejanggalan soal pekerjaan pembangunan dua ruangan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres 1 Kamonji Kota Palu, yang memakan anggaran sebesar Rp1,91 miliar.
Diperoleh informasi bahwa dari daftar perencanaan anggaran terdapat enam ruangan sesuai dengan pengajuan dari pihak sekolah. Namun dalam gambar pembangunan ada empat ruangan, dan fakta yang dibangun hanya dua ruangan kelas saja.
Dalam sidak yang dilakukan Komisi A DPRD Kota Palu, pada Jumat (20/12), berawal adanya laporan masyarakat bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh CV Al Barokah tidak sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan yang menggunakan anggaran sebesar Rp1,91 miliar. Bahkan pekerjaan baru mencapai 85 persen, dan batasan akhir pekerjaan pada 29 Desember 2019.
Salah satu anggota komisi A DPRD Kota Palu, Achmad Alaydrus mengatakan, pekerjaan yang dilakukan diduga hanya akal-akal saja. Mengingat pada saat dirinya melihat DPA terdapat enam ruangan, dan ditemukan di gambar hanya empat ruangan. Anehnya yang dikerjakan hanya dua ruangan kelas saja.
‘’Kalau hanya dua ruangan kelas tentunya tidak sampai memakan anggaran sebesar itu. Menurut kami hanya membutuhkan anggaran Rp600 juta sudah lengkap dengan mobiler, itupun sudah kelas yang mewah,” katanya.
Ia bahkan menegaskan bahwa dalam rekomendasi hearing nantinya, akan meneruskan kepada pihak kejaksaan atau penegak hukum lain yang menangani untuk penelusuran dugaan kasus ini. Masalah ini juga ditanyakan kepada pihak sekolah. Namun pihak sekolah tidak mengetahui dan ikut campur dalam urusan pembangunan ruangan kelas sekolah ini.
Pihak sekolah katanya, hanya terima kunci saja. Kejanggalan lain dari temuan Komisi A DPRD tersebut, selain waktu pekerjaan tidak memungkinkan, tim juga melihat adanya tukang yang menggunakan bahan bekas dari balak kayu dan menggunakan paku bekas juga. ‘’Ini aneh kalau mereka gunakan anggaran sebesar itu tapi pakai bahan bekas,” kata Alaydrus yang akrab disapa Niko.
Dari hasil temuan di lapangan tersebut, bahwa DPRD Palu nantinya pada saat hearing juga akan meminta terkait dengan proposal yang diajukan oleh pihak sekolah. Pasalnya, dari pengakuan awal kepala sekolah bahwa ada enam ruangan kelas yang diminta.
Temuan Komisi A DPRD Palu kata Achmad Alaydrus, bisa membuka ruang atau pintu masuk pihak aparat Kejaksaan maupun Tipikor untuk melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu rekomendasi dari DPRD Palu.
‘’Pihak aparat tidak perlu menunggu rekomendasi. Yang jelas hasil temuan ini kita akan hearing. Saya sudah hubungi juga Kadis Pendidikan, namun masih berada di luar daerah yaitu di Bali,” demikian kata Niko. (who)