PALU-Salah satu perusahaan jasa konstruksi di Sulawesi Tengah (Sulteng) baru saja melakukan pengaduan kepada Pokja Pemilihan 34 BP2JK Wilayah Sulteng, Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sulteng, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng. Dengan perihal surat pengaduan kesalahan evaluasi.
Surat pengaduan ditandatangani oleh Kuasa Direksi PT Adiguna Anugrah Abadi (PT. AAA), Clemens Efraim Musa, tertanggal 14 Maret 2022. Dalam suyratnya disebutkan, sehubungan dengan tender paket pekerjaan preservasi jalan Buol-Lakuan-Laulalang-Lingadan, atas nama PT. AAA, kami mengajukan pengaduan terhadap pemenang lelang tersebut yaitu PT. Gunakarya Nusantara (GN), dimana berdasarkan penelusuran kami, peralatan yang digunakan PT GN khususnya jenis peralatan asphalt mixing plant (AMP) telah digunakan oleh perusahaan lain dan pada lokasi yang berbeda.
“ Yaitu pada perusahaan PT Widya Rahmat Karya (PT WRK)untuk paket pekerjaan preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo, berdasarkan hal tersebut kami dari pihak PT AAA melakukan pengaduan, karena hal tersebut jelas menyimpang dari aturan lelang. Karena satu alat yang sama digunakan untuk dua perusahaan berbeda serta lokasi yang berbeda dan juga produktivitas alat tersebut tidak memungkinkan untuk melaksanakan keduap ekerjaan tersebut karena jarak yang jauh, “ papar Clemens, dalam surat pengaduannya.
Dikatakannya lagi, berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa AMP tersebut berada di Kabupaten Sigi. Sehingga berjarak kurang lebih 640 km ke paket pekerjaan preservasi jalan Buol-Lakuan-Lalulalang-Lingadan, dan berjarak kurang lebih 615 km ke paket pekerjaan preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo.
Menurutnya, secara kepatutan tidak mungkin melayani kedua pekerjaan tersebut secara bersamaan. Apabila berdalih bahwa AMP tersebut akan dipindahkan ke salah satu lokasi pekerjaan, maka dipastikan tidak dapat digunakan oleh salah satu pekerjaan lainnya.
“ Kami menyayangkan apabila benar demikian, terlihat bahwa evaluasi tidak dilakukan dengan seksama dan penuh kehati-hatian. Kami dari pihak PT Adiguna Anugrah Abadi menekankan kepada pihak-pihak terkait untuk menelusuri dan mengevaluasi kembali tender paket pekerjaan tersebut, “ tegas Kuasa Direksi Clemens Efraim Musa.(mch)