
PALU– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu menyatakan, sampai saat ini pihak Grab di Palu belum mendapat persetujuan dari kepala daerah untuk beroperasi di wilayah Palu.
Untuk izin yang dikenakan kepada Grab, adalah izin prinsip terlebih dahulu. Karena perizinan satu ini mesti mendapat persetujuan dari kepala daerah. Di mana perusahaan lebih dulu mendapat izin dalam melaksanakan kegiatan usaha angkutan di Kota Palu.
“Mereka sebaiknya urus izin dulu sebagai legalitas formalnya,” kata Kadishub Kota Palu, Setyo Susanto, Senin (16/10) kemarin di Palu.
Setyo mengatakan, persetujuan dari kepala daerah sampai saat ini belum ada kepada Grab, apalagi izin teknisnya. ”Karena selama ini, kami memberlakukan ke pemohon izin seperti itu. Jadi harus sama-lah perlakuan kepada Grab,” kata kadis.
Menurut salah satu warga yang pernah menggunakan jasa kendaraan roda empat Grab, cukup mudah membuka akses pemesanan melalui HP yang menggunakan aplikasi android. Grab ojek dan taxi, merupakan imbas dari perkembangan dunia digital yang terus berkembang pesat dari waktu ke waktu.
“Pesannya memang mudah, dan pelayanan cukup bagus. Bagi pelanggan bisa menitip barang untuk diantarkan ke tempat tujuan. Juga terpercaya,” aku Emmy, salah seorang warga Palu yang sudah merasakan service dari Grab. (who)