PALU-Polda Sulteng akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penimbunan minyak goreng yang terjadi di Kota Palu, pada 02 Maret 2022 yang lalu, yaitu manager CV.AJ, berinisial AT. Namun demikian, dari penetapan tersangka itu, kini disoroti oleh masyarakat di Sulawesi Tengah (Sulteng), salah satunya datang dari praktisi hukum di Kota Palu. Praktisi hukum ini, sangat jeli melihat adanya ketidakwajaran dalam proses pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulteng.
Salah satu praktisi hukum di Kota Palu Sulteng, menyikapi penetapan tersangka dari penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Satreskrimsus Polda Sulteng terhadap pengusaha yang melakukan penimbunan minyak goreng sebanyak kurang lebih 50 ton, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, Senin kemarin (23/5), bahwa tersangka yang ditetapkan itu adalah manager CV.AJ berinisial AT.
Praktisi hukum yang minta indentitasnya dirahasiakan ini menyoroti kejelian penyidik yang hanya menetapkan tersangkanya itu hanyalah seorang pekerja, dalam hal ini manager CV.AJ, padahal secara hierarki (berjenjang) di sebuah perusahaan mestinya yang bertanggungjawab adalah Direktur CV.AJ dalam hal ini ST, yang juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Subdit I Indag Polda Sulteng.
“ Apa tidak salah itu penyidik. Kok tersangka yang ditetapkan hanya managernya. Terus penanggungjawab perusahaannya yaitu Direktur perusahaan masa tidak tersentuh hukum. Harusnya Direktur ST inilah yang harus ditetapkan sebagai tersangka, “ kata praktisi hukum ini.
Dijelaskannya, dalam kasus ini tidak bertindak pribadi. Tetapi sebuah koorperasi. Bahwa agen dan dan distributor itu berhubungan bukan orang per orang. Tetapi Badan Hukum. CV. Aneka Jaya (CV.AJ) itu berbadan hukum.
“ Nah Badan Hukum, siapa yang diminta pertanggungjawaban, tentunya adalah organ Badan Hukum. Siapa itu ? Yah Direkturnya. Bukan manager operasional. Karena yang berhubungan hukum ini adalah Badan Hukum. Bukan si AT, tetapi justeru ST yang mestinya ditetapkan sebagai tersangka, “ sebutnya.
Diilustrasikannya, sama dengan hukum Perseroan terbatas (PT), kalau berbadan PT maka Komisarisnya tidak bertanggungjawab. Tetapi yang bertanggungjawab adalah Direksi, yang terdiri dari Direktur. Apakah dia terdiri dari beberapa Direktur tergantung dari Anggaran Dasar.
“ Menurut pemikiran dan pemahaman saya, keliru penyidik menetapkan Arnold Tandayong (AT) itu sebagai tersngka tetapi yang pas ditetapkan tersangka itu adalah Toniy Tandayong (TT). Karena Toniy Tandayong ini Direktur CV. Aneka Jaya. Karena itu polisi janganlah tutup mata. Masa di era sekarang ini kita menegakkan aturan main-main, “ paparnya.
Dalam akte perusahaan itu, sangat jelas diatur, bahwa yang bertanggungjawab keluar dan kedalam di Pengadilan itu adalah Direktur.
“Karena itu, saya imbau kepada penyidik karena kasus ini ekstra ordinary crime, kejahatan yang meresahkan masyarakat, jadi tidak boleh kita main-main dalam penegakan hukum. Yang ditetapkan sebagai tersangka itu harusnya orang yang bertanggungjawab dalam Badan Hukum, “ tandasnya.
Diakhir statemennya, dia mempertanyakan mengapa hanya AT yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga meminta kepada Irwasda Polda Sulteng untuk mengusut dan mengawasi kinerja dari para penyidik Polda Sulteng. “ Kami meminta Irwasda Polda Sulteng harus melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang menangani perkara minyak goreng ini, “ serunya.
Pantauan Radar Sulteng, Penyidik Polda Sulteng telah mengundang Toniy Tandayong yang diduga pemilik dan pimpinan CV.AJ yang bekerja secara koorperasi dengan perusahaan lain di bidang perdagangan untuk menemui penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng AKP Dirham Salama dalam rangka klarifikasi pada Rabu 16 Maret 2022.
Kemudian, datang lagi surat kedua ditujukan kepada Toniy Tandayong alias Eton alias Tony untuk menghadap kepada penyidik AKP Dirham Salama dan atau menemui penyidik pembantu AIPTU Aprianus Khiky pada Kamis 24 Maret 2022. Namun pada hari yang sama, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ampana Kabupaten Tojo unauna (Touna) mengeluarkan surat keterangan No. 812/732/RM/03-22/RSUD Amp yang ditandatangani dokter yang memeriksa dr. Shinta M. Latulola, Sp.PD., bahwa saudara Toniy Tandayong dalam keadaan sakit dan sedang berobat jalan di Klinik Penyakit Dalam RSUD Ampana.
Diketahui juga, penyidik Polda Sulteng AKP Dirham Salama telah menerima penyerahan barang berupa minyak goreng merek Viola di Jln. I Gusti Ngurah Rai Kota Palu dari Arnold Bin Uta Tandayong sebanyak 816 liter atau 100 dos minyak goreng merek Viola berbagai ukuran dari 53.869 liter, atau 4.209 dos minyak goreng sawit merek Viola yang disita dari Arnold Tandayong di Jln. I Gusti Ngurah Rai No. 26 Kota Palu. Penyerahan ini disaksikan Asruni alias Uni dan Mirwan anggota Polri.
Demikian pula konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Toniy Tandayong dan Arnold Bin Uta Tandayong di dua nomor ponselnya sudah dibaca oleh keduanya, namun tidak memberikan jawaban terkait konfirmasi media ini tentang apakah mereka sudah memenuhi undangan dan pemanggilan penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng atau belum.
Sebab, Toniy Tandayong saat diundang untuk menghadiri pemeriksaan penyidik mengaku dan beralasan sakit sebagaimana surat keterangan yang diberikan oleh dokter ahli penyakit dalam dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ampana Kabupaten Tojo Unauna (Touna) pada 24 Maret 2022.
Radar Sulteng edisi Jumat 04 Maret 2022 yang lalu, memberitakan, pada saat terkuaknya kasus memalukan ini oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan, yang dipimpin oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona di gudang Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang dan rumah toko (Ruko) penyimpanan milik CV. Aneka Jaya.
Operasi Pangan yang dilakukan bersama Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Palu, Ajengkris di dua lokasi di Kota Palu yang saat ini disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena ditemukan puluhan ribu liter minyak goreng sawit bertuliskan Viola, Rabu (02/03/2022).
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan, bahwa ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng.
“ Kami telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter,” ungkapnya.
Didik menjelaskan, dua lokasi tersebut adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu tepatnya di gudang penyimpanan CV. AJ, dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV.AJ.
“Dari Gudang CV.AJ Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek Viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka kompleks Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter, “terang mantan Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda Sulteng ini.
“Stok minyak goreng merek Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merek Vioala,” kata Didik.
Hingga dua bulan lebih penanganan kasus dugaan penimbunan minyak goreng yang berhasil diungkap Satgas Pangan Polda Sulteng 2 Maret 2022 lalu, kini telah ditetapkan seorang tersangka.
Penyidik Polda Sulteng menetapkan AR, berstatus pekerja atau anak buah yang dipercayakan sebagai Manager Operasional di CV.AJ.
Menurut pengakuan Polda Sulteng kasus tersebut terus bergulir. Perkembangan terbaru penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng telah meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Sesuai Surat Perintah Penyidikan Ditreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona nomor SP.Sidik/50/III/2022/Ditreskrimsus tanggal 21 Maret 2022.
Peningkatan status pemeriksaan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan resminya, Senin (23/05/2022). Perkara dugaan penimbunan minyak goreng, perkembangannya saat ini sudah memasuki tahap penyidikan sejak 21 Maret 2022.
“Penyidik juga telah menetapkan AR selaku Manager Operasional CV. AJ sebagai tersangka, dan telah diperiksa tanggal 17 Mei 2022 yang lalu,”katanya.
Didik pun menyampaikan bahwa diperkirakan dalam minggu ini penyidik akan segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili di Pengadilan Negeri Palu.
Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 Tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No.07 tahun 2014 Tentang Perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar.(mch)