PALU KOTA

Disdukcapil Batasi Pemohon Pengurusan Dokumen Kependudukan

Dilihat

PALU – Hampir setiap hari di setiap waktu kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu terus diramaikan dan bahkan kadang dipenuhi oleh Warga Kota Palu yang melakukan pengurusan administrasi.

Warga mengurus kelengkapan kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Palu, Kamis (26/7). (Foto: Mugni Supardi)

Status yang sewaktu-waktu dapat berubah, atau berpindahnya warga dari satu tempat ke tempat lain, serta perubahan lainnya membuat kesibukan di instansi ini tidak pernah terlihat sunyi. Warga yang mengurus pengurangan anggota keluarga, status pekerjaan maupun berkeluarga, membuat otomatis perubahan terus dilakukan.

Pantauan, empat loket yang disediakan hampir semuanya terdapat antrean warga untuk melakukan pengurusan administrasi baik KTP maupun KK, serta administrasi lainnya, namun diketahui setiap harinya, paling banyak warga yang melakukan pengurusan adalah KTP dan KK. Disdukcapil setiap harinya membatasi sebanyak 200 hingga 250 pengurusan administrasi, mengingat keterbatasan alat yang dimiliki.

“Pengurusan KTP kalau berkas lengkap bisa langsung diproses, dengan syarat kita batas satu hari paling sedikit 200 sampai 250 karena alat kita kan maksimal itu cetak hanya seratus lebih,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Palu, Drs I Ketut Simon.

Berdasarkan laporan perekaman pelayanan perekaman KTP Kota Palu, mencapai 99,85 persen dari jumlah wajib KTP sebanyak 265.855 orang, dari total jumlah penduduk Kota Palu 366.650 orang. Jumlah persentase tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat atas pentingnya KTP atau KK dan administrasi data diri lainnya.

“Hingga semester awal, 30 Juni tahun 2018, laporan perkembangan pelayanan perekaman KTP Kota Palu, jumlah penduduk Kota Palu 366.650, untuk wajib KTP 265.855 dan yang sudah melakukan perekaman 99, 85 persen, itu tingkat keberhasilan Kota Palu, syukurlah kita punya masyarakat sudah peduli, KTP kan banyak fungsinya untuk urus BPJS, CPNS atau Kredit, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Meski begitu, kesibukan serta permintaan pembuatan KTP maupun KK yang banyak, dapat diakses oleh masyarakat dengan gratis tanpa pungutan biaya sedikit pun. Namun masyarakat diimbau untuk melakukan pengurusan administrasi dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil, untuk menghindari kesalahan data diri, atau adanya oknum calo yang memanfaatkan untuk melakukan pembayaran.

“Diimbau kepada masyarakat untuk segera mengurus kelengkapan administrasi, dan diharapkan urus sendiri, kalau bapak sibuk kan di dalam satu keluarga ada istri atau anak, jangan pakai orang lain, supaya jangan terjadi hal yang tidak d inginkan, pertama datanya tidak akurat, atau adanya pungut biaya padahal kita di sini gratis,” tutup I Ketut Simon.(ika)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.