HUKUM KRIMINAL

Dirpolairud Ungkap 6 Kasus dalam Sebulan

Dilihat
Para tersangka serta barang bukti yang diamankan Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sulteng, yang ditunjukkan, Senin (16/10). (Foto; Agugn Sumandjaya)

DONGGALA – Belum genap sebulan dipimpin oleh Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng sudah berhasil mengungkap 6 kasus di wilayah perairan Sulawesi Tengah.

Sejumlah kasus tersebut didominasi oleh tindak pidana penangkapan secara ilegal.

Kepada wartawan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng Senin (16/10) kemarin, Toni menjelaskan, dalam kurun waktu 23 hari menjabat sebagai Direktur Polairud (Dirpolaiur), sudah enam kasus yang diungkap jajarannya. Masing-masing 3 kasus bom ikan, 1 kasus pembiusan ikan dan 1 kasus penemuan kayu ilegal di wilayah perairan.

“Untuk kasus bom ikan itu, terjadi di wilayah Kabupaten Banggai, Banggai Laut serta Morowali Utara, sedangkan kasus bius ikan menggunakan potasium kami ungkap di wilayah perairan Morowali,” ujar Toni didampingi Wakil Direktur Polairud, AKBP Yudi Gunawan dan Kasubdit Gakkum AKBP Idris serta Kepala Seksi Tindak Subdit Gakkum  Kompol Maxsi HT Gaghauna.

Dari kasus illegal fishing tersebut, juga sudah diamankan beberapa orang pelaku. Keseluruh pelaku sendiri, dilakukan penahanan. Penangkapan terhadap pelaku tersebut, kata Toni, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi dan melapor langsung adanya tindakan penangkapan ikan secara ilegal tersebut.

Para tersangka itu masing-masing, Yung, Lidung, Idris, Kifli, dan Risno ditangkap di wilayah perairan Luwuk, Kabupaten Banggai. Selanjutnya, tersangka Wisnu diringkus di wilayah perairan Banggai Laut, tersangka Madin di wilayah perairan Morowali.

Sementara tiga tersangka lainnya yaitu Mustafa Datu Adam, Jufri Junung, dan Wasir Dadi diciduk di wilayah Perairan Banggai Laut.

Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga mesin kompresor, sejumlah mesin ketinting, beberapa pasang sepatu katak, lima kacamata selam, lima pasang sepatu katak, puluhan botol berisikan bahan peledak, dua botol potasium, dan ratusan kilogram ikan hasil tangkapan, dan empat kapal atau perahu yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sedangkan untuk kasus pembalakan liar, yang diungkap di wilayah perairan Kabupaten Touna, tepatnya di Kepulauan Togean, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Namun sebanyak 6 kubik kayu jenis rimba campuran kini telah diamankan petugas.

“Kayu ini kami temukan di muara, yang ada di Kepulauan Togean. Lama kami tunggun kayu tidak bertuan itu akhirnya kita amankan. Dalam kasus ini kami tengah berkoordinasi dengan dinas kehutanan setempat juga balai taman nasional,” tutur alumni Akpol 1993 ini.

Pihaknya sendiri, kata Dirpolairud, semenjak masuk memimpin Polairud Polda Sulteng, sudah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk gangguan keamanan maupun pelanggaran hukum yang ada di wilayah perairan Sulawesi Tengah.

Dia juga mengaku sangat mengapresiasi bantuan dari masyarakat, yang telah ikut serta memberikan informasi kepada petugas di lapangan. “Kami mengapresiasi hal tersebut, dan sebagai bentuk penghargaan, masyarakat yang kami anggap berperan penting dalam membantu kami, akan diberi penghargaan saat HUT Polairud mendatang,” janji Toni. (agg)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.