BERITA PILIHANPALU KOTA

Direktur PLTU Dinyatakan Bersalah Dumping Limbah

Warga sekitar PLTU Panau berdemo di depan Kantor Polda Sulteng 1 November 2016 lalu. (Foto: bmzIMAGES)
Dilihat
Warga sekitar PLTU Panau berdemo di depan Kantor Polda Sulteng 1 November 2016 lalu. (Foto: bmzIMAGES)

PALU-Sebuah perkembangan baru terjadi di tengah-tengah penyelesaian permasalahan limbah dan dampak operasional PLTU Mpanau, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. LSM Revolusi Hijau, yang konsen dengan masalah lingkungan, baru saja menemukan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Putusan lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia sudah dinyatakan incraht (putusan tetap) terkait persoalan limbah yang dihasilkan dari PLTU Mpanau yang dikelola oleh PT Pusaka Jaya Palu Power (PT PJPP).

Kasasi MA itu memutuskan, terdakwa I Direktur Utama PT PJPP Wahyuni SH, terdakwa II Kuasa Direksi PT PJPP Albert Wu, dan terdakwa III karyawati PT PJPP Soeharti Sutono alias Betty Sutono, mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palu, dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu nomor 251/Pid.Sus/2015 PN.Pal, tanggal 17 Desember 2015. Sidang kasasi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MA Dr Salman Luthan SH MH.

Salinan petikan putusan, ditandatangani oleh Panitera Pengganti M Ikhsan Fathoni SH MH, dan salinan MA ditandatangani oleh Roki Panjaitan SH.

“Salinan ini diperoleh dari Panitera Pengadilan Negeri Palu, yang ditandatangani oleh La Ode Mulawarman SH MH,“ ungkap Arzad Haji Hassan, Direktur Eksekutif Revolusi Hijau Kota Palu, kepada Radar Sulteng, Minggu (23/7).

Menurut Arzad, ia justru merasa heran karena tim JPU yang dipimpin Nursiyah SH dari Kejari Palu justru belum mengetahui adanya salinan putusan MA tersebut. Padahal, putusan MA itu akan sangat menentukan jalannya penyelesaian permasalahan operasional PLTU Mpanau di kemudian hari.

“Putusan MA menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa yang melakukan dumping lingkungan merupakan sebuah perbuatan pidana, dan karenanya harus dihukum. Ketiga terdakwa di atas dihukum percobaan, dan bila masih akan melakukan dumping limbah di area PLTU maka secara otomatis hukuman langsung dilakukan, dan kemungkinan besar izin PT PJPP untuk mengolah PLTU akan dicabut,“ papar Arzad.

Sementara itu, Assisten II Pemprov Sulteng, Dr Elim Somba, yang dipercayakan Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola MSi mengurus penyelesaian permasalahan limbah PLTU yang dikeluhkan warga, menyatakan dengan diperolehnya putusan kasasi MA itu sebagai amunisi baru bagi penyelesaian masalah PLTU.

Meski Pemprov sendiri bersama Tim Terpadu bentukan Gubernur belum bisa melakukan langkah-langkah konkrit berikutnya, misalnya mencabut izin operasional PT PJPP, atau seperti yang diinginkan warga terkena dampak PLTU harus ditutup segera.

“Ini amunisi baru. Turunnya kasasi MA ini akan menentukan kebijakan berikutnya dari kami. Ini pasti berpengaruh. Sangat berpengaruh bagi perkembangan penyelesaian masalah PLTU Mpanau,“ tegas Elim, di hadapan peserta rapat antara Tim Terpadu dengan Camat Tawaeli, LSM Revolusi Hijau, Pemerintah Kelurahan Mpanau, dan masyarakat terkena dampak, di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (21/7) pekan lalu.(mch)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.