PALU – Polres Palu terbukti tidak ingin melindungi anggotanya yang salah. Putusan sidang disiplin terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang kepada Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, cukup memberatkan bagi terlapor Ipda S Pirade.

Kanit Binmas Polsek Palu Utara itu, dalam putusan Sidang Disiplin yang dipimpin Wakapolres Palu, Kompol Basrum tersebut, dicopot dari jabatannya dan tidak akan diberikan jabatan selama dua periode atau selama setahun. Tidak hanya itu, terlapor juga tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan kepolisian juga selama dua periode.
Sidang berlangsung selama tiga jam, mulai dari pemeriksaan para saksi dari terlapor dan pelapor. Pimpinan sidang bahkan memberikan kesempatan pelapor untuk menyampaikan kronologi awal kejadian, pada 23 Juni 2018 saat terkena razia rutin di depan Pura Agung Jagatnatha Jalan Jabal Nur. Mohammad Iqbal menyebutkan, bahwa perbuatan Ipda Pirade sangat tidak menyenangkan, yang merasa dirugikan akibat perbuatan dari seorang perwira itu.
Setelah mendapatkan penjelasan dari pelapor, pimpinan sidang men-skors sidang selama dua puluh menit. Setelah pimpinan sidang mendengan tuntutan dari penutut dalam hal ini Unit Provost Polres Palu. Di waktu skorsing itu, dimanfaatkan Ipda Pirade untuk secara ksatria mendatangi Mohammad Iqbal dan meminta maaf dan berjabat tangan secara langsung.
Kepada Pirade, Mohammad Iqbal mengungkapkan, bahwa laporan yang dirinya lakukan hingga pada sidang kemarin, bukanlah bentuk dari aksi balas dendam kepada pribadi Ipda Pirade. Melainkan, bentuk perhatian untuk mengingatkan agar setiap anggota Polri lebih baik lagi dalam melayani masyarakat.
Selang dua puluh menit kemudian, Pimpinan Sidang Disiplin kembali melanjutkan sidang dan menyampaikan bahwa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Ipda Pirade berupa perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap pelapor dalam hal ini Ketua AJI Palu Mohammad Iqbal cukup bukti.
Olehnya pimpinan sidang, memutuskan bahwa Ipda Pirade dihukum dengan tidak dapat melaksanakan pendidikan selama dua periode atau satu tahun, mutasi yang bersifat demosi atau lepas dari jabatan. Setelah memutuskan hasil sidang, pimpinan sidang langsung menutup sidang tersebut. Ipda Pirade pun, menerima hasil sidang tersebut.
Kapolres Palu AKBP Mujianto saat ditemui usai sidang menyampaikan bahwa tugas tidak profesional yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya Polres Palu tentunya akan mendapatkan sanksi atau punishment dan begitu pula kepada anggota yang bertugas baik akan mendapatkan penghargaan atau reward. “Terkait putusan sidang disiplin itu merupakan bentuk punishment kepada personil Polri dan tentunya akan menjadi pelajaran bagi kita semua dan seluruh personil Polres Palu yang bertugas,” ungkapnya. (who)