PALU – Sat Reskrim Polres Palu menangkap seorang pria inisial HA (37) di salah satu penginapan di Jalan Ramba, Kelurahan Birobuki Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Jumat (27/7) sekitar pukul 03.30 Wita.

Pria tersebut ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan yang dilaporkan 26 Juli 2018 lalu.
Informasi yang dihimpun di Polres Palu, penangkapan tersebut berawal dari laporan suami korban pada Kamis (26/7) sekitar jam 22.30 wita dengan laporan polisi nomor Lp/ 1270 / VII /2018/ Sulteng / Res Palu.
Setelah menerima laporan tersebut Tim Opsnal Polres Palu langsung menyelidiki pelaku yang sebelumnya sudah diketahui identitasnya dan tak lain adalah rekan dari suami korban itu sendiri.
“Saat ini pelaku masih kami amankan dan kami dalami keterangannya terkait dengan aksi pemerkosaannya,” kata Kasat Reskrim Polres Palu AKP Holmes Saragi. (who)
Bagaimana modusnya, bagaimana pula itu bisa terjadi, selengkapnya baca di harian Radar Sulteng edisi Rabu (1 Mei 2018)