Alokasi Dana Transfer Daerah dan Dana Desa Rp15,47 Triliun

PALU- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) diserahkan kepada kementerian/lembaga, dan daerah dilaksanakan lebih awal. Ini dimaksudkan agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat lebih baik dari tahun sebelumnya.
Sesuai dengan instruksi Presiden, DIPA 2018 diserahkan paling lambat tanggal 20 Desember 2017. Untuk DIPA dan alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa 2018 Provinsi Sulawesi Tengah, diserahkan Gubernur Sulawesi Tengah Drs H Longki Djanggola MSi, selaku wakil pemerintah pusat di daerah, di Mercure Hotel, Selasa (19/12).
Secara nasional ditetapkan APBN 2018 Rp2.220,657 triliun. Untuk Sulawesi Tengah dialokasikan dana APBN melalui belanja kementerian/lembaga sebesar Rp7,2 triliun.
‘’Alokasi tahun ini naik dari tahun sebelumnya, APBN murni Rp6,9 triliun,’’ kata Gubernur.
Gubernur menegaskan, alokasi belanja kementerian/lembaga digunakan untuk mendanai program prioritas pembangunan pemerintah. Program prioritas tersebut fokus pada pembangunan infrastruktur dan konektivitas, peningkatan kualitas dan efektivitas program perlindungan sosial serta pertahanan dan ketahanan untuk mendukung stabilitas.
Selanjutnya, anggaran transfer ke daerah dan alokasi dana desa 2018 secara nasional mencapai 762.66,2 triliun. Sedangkan Sulteng mendapatkan alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp15,47 triliun.
‘’Ini meningkat 3,4 persen. Mengingat besar dana desa yang dikelola serta besarnya perhatian pemerintah kepada daerah, khususnya masuk kategori daerah tertinggal, maka harus menggunakan anggaran tersebut dengan patut dan tepat,’’ tegasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Tengah Mattaro Nurdin Arta mengungkapkan dari Rp7,2 triliun untuk Sulawesi Tengah terdiri dari 472 DIPA.
‘’7,2 triliun ini yang akan dibagi terdiri atas DIPA kewenangan satuan kerja pemerintah pusat 18 DIPA dengan nilai Rp2,1 triliun. Kemudian DIPA kewenangan satuan kerja kantor daerah 383 DIPA dengan nilai Rp4,6 trliun dan DIPA kewenangan satuan kerja pemerintah daerah terkait tugas-tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan berjumlah 71 DIPA dengan nilai Rp550 miliar,’’ kata Mattaro Nurdin Arta.
Sedangkan dana transfer ke daerah dan dana desa yang dialokasikan di Sulteng TA 2018, dari Rp15,47 triliun terdiri dari dana perimbangan Rp14,5 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) Rp136,7 miliar serta dana desa Rp1,3 triliun.(awl)