SIGI

Dinyatakan Lengkap, Berkas Taufik Lasenggo Dilimpahkan ke Jaksa

BARANG BUKTI : Kanit Lantas Polres Sigi, Aiptu Sunardi saat memperlihatkan barang bukti (babuk) kasus lakalantas maut di Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, di halaman Polres Sigi, belum lama ini. (Foto: Suryanto)
Dilihat
BARANG BUKTI : Kanit Lantas Polres Sigi, Aiptu Sunardi saat memperlihatkan barang bukti (babuk) kasus lakalantas maut di Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru, di halaman Polres Sigi, belum lama ini. (Foto: Suryanto)

SIGI – Dalam kurun waktu sebulan dilakukan pemeriksaan berkas kasus Lakalantas yang menyeret Ketua KPU Sigi Taufik Lasenggo sebagai tersangka oleh Jaksa Peneliti, akhirnya dinyatakan lengkap oleh jaksa. Usai dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik Polres Sigi pun langsung melakukan tahap dua dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala Senin (20/3).

Kanit Lakalantas Polres Sigi Aiptu Sunardi mengatakan, pelimpahan tersangka dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita. Namun dalam pelimpahan ini tidak disertai dengan barang bukti, mengingat dalam kejadian lakalantas tersebut kendaraan milik Ketua KPU Sigi (Tersangka, red) yakni mobil dengan merek Toyota Rush tersebut kondisinya rusak parah, sehingga tidak memungkinkan untuk dibawa ke kejaksaan.

Namun Sunardi sudah menyampaikan hal ini ke pihak Kejaksaan, sehingga pihak jaksa dapat melihat langsung kondisi dari kendaraan itu. Namun apabila dalam proses penanganan kasus ini jaksa perlu melihat barang bukti, Sunardi menganjurkan agar kendaraan tersebut diangkut dengan menggunakan alat berat.

“Kami mau bawa barang buktinya namun tidak bisa jalan, karena kondisinya rusak berat. Sehingga kalau pun jaksa meminta, kendaraan itu harus diangkut menggunakan alat berat,” jelas Kanit Lakalantas.

Sementara itu seperti yang diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Sigi Taufik Lasenggo resmi menjadi tersangka dalam kasus Lakalantas terjadi belum lama ini yang mengakibatkan salah seorang pengendara roda dua tewas di tempat. Penetapan Ketua KPU Sigi sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi.

Dari pemeriksaan tersebut menunjukan dan menguatkan bahwa Taufik bersalah dalam kejadian itu. Itu juga kata Kanit dikuatkan dengan hasil rekonstruksi kejadian yang dilakukan Polres pada Kamis (5/1) sebelumnya, dengan disaksikan langsung oleh Kapolres Sigi AKBP Agung Kurniawan. Ketua KPU Sigi di ancam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara. (ndr)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.