PALU – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buol yang dipecat, melakukan klarifikasi dan pengecekan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemkab Buol di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng, Kamis (28/6).

Klarifikasi itu dimaksudkan untuk mengecek kembali apakah benar BPK Perwakilan Sulteng memberikan rekomendasi kepada Pemkab Buol untuk memiskinkan para ASN Pemkab Buol sebanyak 16 orang, agar Pemkab Buol meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Kami kesini, di kantor BPK Perwakilan Sulteng untuk mengklarifikasi kebenaran, apakah betul BPK memberikan rekomendasi kepada Pemkab Buol seperti yang dikatakan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Buol Moh Yamin Rahim SH MH, agar ASN yang dipecat harus dimiskinkan terlebih dahulu agar utang mereka dianggap zero atau lunas,“kata Drs Imran Saleh usai mendatangi kantor BPK.
Imran juga, menyebutkan dirinya bersama rekan-rekannya sesama 16 ASN yang dipecat datang ke kantor BPK Perwakilan Sulteng di Kota Palu, untuk melakukan konfirmasi atau pengecekan langsung soal rekomendasi dari BPK seperti yang disebutkan dalam Surat Pencabutan Surat Keterangan (SK) Miskin Nomor 700/23.25/set yang ditandatangani Inspektur Inspektorat Kabupaten Buol Moh Yamin Rahim SH MH. Selain karena surat Inspektur, disebabkan akses untuk mendapatkan data LHP dan LKPD tidak diberikan oleh Pemkab Buol dengan alasan rahasia.
“Kami diterima oleh Bagian Humas BPK Perwakilan Sulteng, yaitu bapak Ronny. Alhamdulillah kami diberikan akses masuk, karena BPK sangat terbuka. Kini dokumen LHP dan LKPD dari BPK untuk Pemkab Buol sedang kami pelajari,” beber Imran.
Mengenai pencabutan SK Miskin oleh Inspektur, Imran sangat menyayangkan kebijakan itu terjadi yang dilakukan oleh seorang pejabat eselon dua di jajaran Pemkab Buol. Imran menilai, itu merupakan kelalaian Inspektur sendiri. Mestinya Inspektur tidak membatalkan SK Miskin itu karena bukan produk Inspektur, tetapi produk desa dan kelurahan. Olehnya itu katanya, apa yang dilakukan Inspektur tergolong perbuatan administrasi yang cacat hukum.
Bukan hanya itu saja, tandas Imran lagi. Dikatakannya, Inspektur telah melakukan pengancaman dalam surat Inspektur untuk menganulir SK Miskin tersebut. Yakni, mengancam 16 ASN yang dipecat dengan kata-kata mengembalikan semua utang gaji tahun 2017 dalam tempo 60 hari. Bila tidak dikembalikan dalam 60 hari maka Inspektur akan menyerahkan penagihannya melalui Kejaksaan Negeri Buol sebagai Pengacara Negara.
“Sehubungan dengan surat Inspektur Inspektorat agar kami mengembalikan gaji tahun 2017, dari Januari sampai Desember itu, kami kaget. Apakah kami tidak berhak lagi untuk menerima gaji tahun 2017, yang mana saat itu kami masih berstatus ASN. Karena bulan Januari sampai dengan Mei 2018 kami masih menerima gaji, “ ujarnya.
Imran lalu menyebutkan ancaman pejabat yang mempermainkan aturan dengan sanksi penjara 6 tahun hukuman badan. Terkait pemalsuan surat agar Pemkab Buol meraih opini WTP, berupa pemalsuan identitas dari proyeksi pemiskinan ASN yang dipecat. “Berdasarkan pasal 363 KUHP, ini pemalsuan surat. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara, “ sebutnya.
Demikian pula, ia menyebut hukuman kepada 16 ASN tidak lah adil. Sebab di Buol masih ada ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan sudah inkracht (mendapatkan hukuman tetap) di pengadilan tetapi tidak pernah dipecat oleh Pemkab Buol. Bahkan saat ini ASN yang sudah dihukum pengadilan itu mendapatkan jabatan di jajaran pemkab Buol.
“Kami tuntut keadilan sekarang. Mengapa Bupati tidak memecat ASN yang pernah berbuat tindak pidana korupsi tetapi tidak diapa-apakan Pemkab Buol. Ada apa ini. Jangan ada orang yang kebal hukum dan mendapatkan perlakukan istimewa. Kita semua sama, ” cetusnya.
Hal itu juga diungkapkan salah satu ASN yang dipecat, Kamarudin Lasuru, dirinya lalu menyebut beberapa nama ASN yang pernah tersandung kasus korupsi tetapi masih bekerja aktif sebagai ASN di Pemkab Buol. Misalnya Zakaria Lahamade dan Hasanudin Kiding yang pernah tersandung masalah hukum, bahkan sudah divonis pengadilan bersalah seperti 16 ASN yang dipecat.
Juga beberapa perkara hukum lainnya, yang melibatkan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Buol, tetapi hanya Kamarudin Lasuru yang dihukum. “Saya sebenarnya hanya korban. Padahal orang lain yang melakukan kesalahan yaitu Kepala Dinas Dikjar dan Penanggungjawab Kegiatannya saat itu, tapi belum juga dihukum. Sekarang mereka masih menghirup udara segar, dan mendapatkan jabatan top dan basah di jajaran pemkab Buol, “pungkas Kamarudin.
Dikonfirmasi kemarin, Inspektur Inspektorat, Moh Yamin Rahim, menjelaskan kebijakannya itu, bahwa semuanya dimaksudkan untukmembantu para ASN yang dipecat tersebut di BPK. “Kami sempat berargumen dengan BPK Perwakilan Sulteng, agar para ASN yang dipecat itu bisa mendapatkan keringanan sekaligus membayar lunas temuan BPK sebesar Rp 900 juta hingga angkanya nyaris Rp 1 miliar tersebut, “ papar Yamin Rahim.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan komunikasi persuasif dengan para ASN yang dipecat tersebut. Ada sekitar empat ASN pecatan yang datang memenuhi undangan Pemkab Buol. Sementara Imran Saleh dan Kamarudin Lasuru tidak hadir. “Saat kami undang, pak Imran dan pak Kamarudin memang tidak hadir. Staf kami sudah mendatangi rumahnya pak Imran dan pak Kamarudin tetapi tidak berada di tempat. Pak Imran tidak tahu kemana, dan pak Kamarudin ada di Palu waktu itu, “ terangnya.
Mengenai kebijakan membuat surat keterangan tidak mampu di desa dan kelurahan, kata Yamin, sebenarnya disetujui oleh beberapa orang ASN dari 16 orang yang dipecat. Tetapi hanya Imran Saleh dan Kamarudin yang tidak mau. Saat beritanya muncul di koran, justru pak Kamarudin tidak terima dengan kebijakan membuat surat keterangan tidak mampu itu. (mch)
Walaupun saya sudah meninggalkan Bumi Pogogul, namun tetap dihati karena didalam diri terbenam nasi buol , sangat sedih melihat kab. Buol yang selalu bermasalah tertama ditingkat pejabatnya.