BERITA PILIHANPARIGI MOUTONG

Dijemput Sehat, Dipulangkan Tak Bernyawa Lagi

Dilihat
Wakapolda Sulteng, Kombes Pol Aris Purnomo mendatangangi rumah duka di jalan Trans Desa Olaya, Rabu (11/10). (Foto: Iwan Rusman)

PARIMO – Warga Desa Olaya, Kecamatan Parigi Kabupaten Parimo, Jufri (41) sekitar pukul 03.00 wita, dini hari meninggal. Kematian korban diduga akibat mendapatkan perlakuan kasar, penganiayaan dari oknum anggota Buser Polres Parimo yang pada saat itu melakukan penangkapan terhadap korban.

Diperoleh informasi dari pihak keluarga bahwa Jufri diduga terlibat dalam sebuah tindakpidana. Sehingga, sekitar pukul 23.00 Wita, tengah malam, rumahnya didatangi beberapa oknum anggota kepolisian dari Polres Parimo. Menurut pengakuan istri korban, Rosmin (35) awalnya dia tidak mengetahui maksud kedatangan para oknum polisi.

“Diketuk pintu suami saya keluar, tiba-tiba semua polisi/buser itu masuk di dalam rumah. Dia (Jufri) sempat difoto. Mereka (polisi) juga minta bajunya dibawa,”ujar Rosmin, saat berada di RSUD Anuntaloko.

Polisi kemudian langsung membawa suaminya menggunakan sebuah mobil. Pada saat diamankan polisi, kata Rosmin, kondisi fisik suaminya dalam keadaan baik. Namun anehnya, sekitar pukul 03.00 dini hari saat suaminya di antar di rumah, sudah tidak tidak bernyawa. Anehnya, sesuai keterangan Rosmin bahwa yang mengantar jasad korban bukan lagi polisi, melainkan Kepala Desa (Kades) setempat.

Informasi yang diperolehnya dari aparat desa tersebut, bahwa pihak kepolisian berdalih bahwa suaminya pada saat itu, mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari atas jembatan. “Disitu dia (Jufri) ditanya-tanya di jembatan jalur dua. Katanya, sempat melarikan diri dan melompat dari atas jembatan,” ungkap Rosmin dengan nada sedih.

Berdasarkan amatan Radar Sulteng, terdapat sejumlah luka memar di tubuh Jufri. Terutama pada bagian belakang dan dada bagian depan. Terlihat juga beberapa luka berlubang kecil baik dibelakang maupun di dada korban. Selain itu, sejak pukul 10.30 wita, sejumlah anggota Polsek Parigi mendatangi rumah duka. Tampak Kapolsek Parigi, Iptu Muslimin bersama anggotanya.

Atas kejadian tersebut pihak keluarga mengaku keberatan. Bahkan mereka sempat membawa kembali jenazah korban untuk divisum di RSUD Anuntaloko Parigi sekitar pukul 14.00 Wita. Tidak berselang lama setelah jenazah korban sampai di rumah duka, rombongan Wakapolda Sulteng, Kombes Pol Aris Purnomo bersama Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulteng, AKBP Amin Litarso, Kepala Bidang Kedokteran Kepolisian (Kabid Dokkes), AKBP dr Is Arifin serta Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Hari Suprapto yang kebetulan berada di Parigi, mendatangangi rumah duka di jalan Trans Desa Olaya.

Dia sempat memberikan arahan dan penjelasan kepada pihak keluarga, bahwa peristiwa tersebut akan ditangani sesuai dengan prosedur. Pihaknya akan melihat bagaimana peristiwa yang sebenarnya.  Apabila dalam hal ini terjadi kesalahan prosedur, tentunya akan diproses sesuai aturan. Bahkan bisa jadi dilakukan pemecatan. “Sudah ada propam yang menangani, ada Propam Polda,”tegasnya

Sementara itu, Kapolres Parimo AKBP Sirajudin Ramly, saat dikonfirmasi mengenai kronologis terkait penangkapan warga Olaya tersebut, enggan berbicara banyak. Dia hanya mengaku sedang berada di Semarang. Terpisah Kabid Humas Polda Sulteng, Hari Suprapto mengungkapkan, jika jenazah Jufri saat ini sudah berada di RS Bhayangkara Palu, guna dilakukan otopsi. Hal tersebut kata dia, sesuai saran dari Wakapolda Sulteng. “Untuk otopsi sendiri memang belum dilakukan, masih menunggu dokter forensik dari Jakarta,” kata Hari.

Secara internal kata dia, Wakapolda langsung memerintahkan Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap 5 anggota Polres Parimo, yang turut dalam penangkapan terhadap korban. Hari juga berjanji, jika dari hasil pemeriksaan, memang ditemukan ada unsur kesengajaan dan tidak sesuai prosedur yang dilakukan anggota di lapangan, maka Polri tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya. (iwn/agg)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.