BERITA PILIHANHUKUM KRIMINALTOLITOLI

Diimingi Lolos CPNS, 51 Orang Tertipu

Dilihat

TOLITOLI — Kasus penipuan penerimaan CPNS Jalur khusus kembali terjadi. Kali ini di lingkup Pemerintah Kabupaten Tolitoli. Korbannya puluhan masyarakat bahkan di antaranya pegawai honorer di  Pemkab Tolitoli.

Tersangka Alan dan barang bukti penipuan berhasil diamankan jajaran Polres Tolitoli, Kamis (5/7). (Foto: Ahmad Hamdani)

Kasus penipuan bernilai miliaran rupiah ini, berhasil terungkap berkat keseriusan jajaran Polres Tolitoli. Polisi saat ini tengah mengamankan satu dari dua pelaku yang diduga bekerjasama melancarkan kejahatan itu, yakni Suharmin alias Alan

Kepada Radar Sulteng, Kapolres Tolitoli AKBP M. Iqbal Alqudusy menjelaskan, kasus ini awalnya bermula sekitar Februari lalu. Suharmin Alan bertemu dengan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Rudi, di kediamannya.

Dalam diskusi perencanaan keduanya, Rudi mengarahkan Alan agar mengeluarkan “jurusnya” menawarkan kepada siapa saja yang ingin terangkat menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Tolitoli.

Modusnya, meyakinkan korbannya agar diangkat CPNS melalui jalur khusus. Jika proses tidak mulus, dana akan dikembalikan. Alan, kemudian meminta uang kepada para korbannya sebesar Rp 21 juta sebagai mahar pengurusan. Jika berhasil maka ia akan mendapatkan bonus senilai Rp 2,5 juta.

“Dari keterangan tersangka, jumlah korban sejak Februari hingga Mei 2018 mencapai 51 orang,” sebut Kapolres kepada awak media, Kamis (5/7) sore.

Ditambahkan Kapolres, dana yang berhasil dikumpulkan secara berangsur oleh tersangka Alan dari korbannya bervariasi. Mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 50 juta, kemudian setelah terkumpul, tersangka menyerahkan uang tersebut kepada Rudi senilai kurang lebih Rp 500 juta. Sementara, Rudi hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Setelah menyerahkan dana tersebut, Alan mendapatkan bagian senilai Rp 30 juta. “Dana itu, malah digunakan untuk foya-foya dengan membeli barang-barang perabotan dan kebutuhan sehari-hari,” sebut Kapolres Tolitoli.

Agar korban semakin yakin, Rudi dan Alan berpura-pura melakukan tes tertulis di rumah orang tuanya di jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan. Tersangka Alan ditangkap baru-baru ini di Kota Palu, oleh tim kepolisian, karena hendak melarikan diri.  Dalam penangkapannya polisi juga mengamankan satu unit handphone, satu unit UFI Box, laptop, power supply, main board merek power trennge, naruto, varro, VGA card, terster android, power bank, tas koper merek pollo, cincin batu akik serta kacamata merk ray ban.

“Tersangka bakal kita kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelas Kapolres Tolitoli.

Diujung penyampaiannya Kapolres mengingatkan masyarakat Tolitoli agar tidak mudah terpedaya, tertipu dengan iming-iming CPNS oleh oknum tak bertanggung jawab, terutama dalam hal perekrutan CPNS. “Agar lebih akurat, info CPNS bisa diakses melalui website KemenPan RB serta BKN,” tutup Kapolres.

Sebelumnya kasus yang sama pernah terjadi di Kota Palu, pelakunya juga berjumlah dua orang yakni Arifuddin dan Imelda Baginda.

Dalam mengungkap, polisi sampai harus ke Manado untuk memburu satu pelaku. Karena melarikan diri. Kerja aparat kepolisian tidak sia-sia. Kasus yang pernah terjadi di Kota Palu itu telah selesai disidangkan.

Bedanya kedua pelaku ini dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Arufuddin dihukum pidana pokok penjara 7 tahun 6 bulan sementara Imelda Baginda   4 tahun penjara. (dni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.