PALU – Bupati Tojo Unauna (Touna), Muhammad Lahay atau dikenal Mat Lahay menjadi terlapor dalam kasus pengancaman melalui ITE (informasi dan transaksi elektronik). Pelapornya diketahui seorang perempuan muda yang beralamat di Kota Palu.
Laporan polisinya telah dibuat oleh pelapor sejak Rabu 19 Januari 2022 di Polda Sulteng, dengan nomor polisi LP/B/21/1/2022/ SPKT/Polda Sulawesi Tengah. Perempuan berinisial SH (24) itu, diduga diancam melalui media sosial whatsapp oleh Bupati Touna.
Isi whatsapp ini lah, yang membuat pelapor maupun keluarganya merasa terancam. Bukti percakapan melalui aplikasi whatsaap itu, juga sudah diserahkan pelapor kepada penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulteng. Sumber Radar Sulteng di kepolisian menyebutkan, bahwa pada intinya isi whatsapp dari pelapor tersebut, hendak ‘menghabisi’ pelapor maupun keluarganya. Bahasa ini lah yang membuat pelapor merasa terancam keselamatannya bersama keluarga.
Dimintai keterangan terkait dengan laporan dan penanganan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengakui adanya laporan terhadap Bupati Touna tersebut. Laporan itu, juga sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulteng.
“Adapun perkembangannya kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikanSubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng. Ada sebanyak 6 orang sudah diambil keterangannya termasuk terlapor (Bupati Touna) serta ahli ITE,” ungkapnya, Jumat (18/3) kemarin.
Meski begitu, penyidik tidak serta merta langsung menetapkan status tersangka kepada Bupati Touna. Penentuan kasus ini apakah akan ditingkatkan ke penyidikan, nanti setelah penyidik melakukan gelar perkara. “Direncanakan minggu depan penyidik akan melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tutup Didik.
Sementara itu, Bupati Touna, Muhammad Lahay, yang dikonfirmasi di nomor telepon dan WhatsApp (WA) nya 082195968xxx tidak memberikan jawaban. Melalui Penasehat Hukumnya, Ishak Adam, sedikit keterangan diperoleh.
Dia juga membenarkan, bahwa ada laporan yang dibuat terhadap kliennya sebagai terlapor. “Iya benar, klien kami sudah dilapor di Polda Sulteng, “ kata Ishak Adam, kepada Radar Sulteng.
Ishak sendiri enggan banyak berkomentar. Dia meminta wartawan media ini, untuk bertemu dirinya secara langsung, untuk menjelaskan duduk persoalan laporan tersebut. Radar Sulteng juga berupaya menelusuri keberadaan pelapor, guna menggali informasi awal mula dugaan pengancaman tersebut.
Berbekal alamat yang tertera dalam laporan polisi, penelusuran pun dilakukan. Ternyata di alamat yang tertera, SH sudah lama tidak tinggal di alamat tersebut. Penghuni rumahnya pun sudah berganti. Rumah yang berada di wilayah Palu Barat itu ternyata rumah kontrakan. Keluarga SH sudah lama pindah dari kontrakan tersebut.
“Sudah tidak tinggal di sini. Katanya sudah tinggal di Huntap (Hunian Tetap). Saya juga tidak punya nomor kontaknya yang sekarang,” sebut penghuni rumah kontrakan yang tidak mau dikorankan identitasnya itu. (who/ril/mch)