DAERAHPOSO

Diduga Ada Pungli di Pelatihan Aparatur Desa Poso di Palu

KANTOR: Kantor Dinas PMD Kabupaten Poso.(FOTO: BUDIYANTO WIHARTO/RADAR SULTENG)
Dilihat

POSO-Dugaan pugutan liar alias pungli pada kegiatan bimbingan teknis (Bintek) aparatur pemerintahan desa se-kabupaten Poso di sebuah hotel bintang tiga di Palu beberapa waktu lalu mulai terungkap. Dugaan pungli muncul karena anggaran Bimtek yang diminta dari desa tersebut tidak ada dalam APBDes, tapi Dinas PMD Poso membebani pembiayaannya kepada desa.

Informasi yang diperoleh Radar Sulteng, pada kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan sumberdaya aparatur desa dalam aplikasi sistim informasi rencana anggaran biaya desain pembangunan desa itu, setiap desa menyetor biaya sebesar Rp 12 juta. Dengan peserta Bimtek 122 desa, maka jumlah uang yang berhasil dipungut sebesar kurang lebih Rp 1,4 miliar.

Beberap desa dari sejumlah desa kini mengeluh karena bingung memikirkan bagaimana cara untuk mengembalikan atau menutupi dana “pungutan” yang sudah dikeluarkan tersebut. Mengingat dana 12 juta yang disetor ke pihak pelaksana kegiatan ini tidak tersedia di kas desa karena tidak ada dalam APBDes tahun 2022.

“Beberapa pemerintah desa peserta bimtek sekarang lagi pusing untuk menutupi pengeluaran biaya bimtek itu. Karena anggarannya di APBDes memang tidak ada,” sebut sumber terpercaya dari desa yang minta identitasnya tidak dipublikasikan.

“Ada yang saran ke desa mereka disuruh masukan dana itu diperubahan APBDes, tapi pihak desa takut karena regulasinya tidak ada,” tambah dia.

Menurutnya, berdasar regulasi, juknis dan juklak yang ada, peruntukan dana maupun ADD tahun 2022 sudah jelas. Dalam regulasi tersebut tidak ada point peruntukan dana desa dan ADD untuk kegiatan Bimtek.

“Dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2022 itu jelas tertulis jelas bahwa priritas penggunaan dana desa itu untuk bantuan langsung tunai desa dan program padat karya, membina dan menggerakan badan usaha milik desa, dan usaha ekonomi lain yang bisa mengentas kemiskinan ekstrim warga,” terang sumber terpercaya lagi. Terkait tidak adanya anggaran dana desa untuk Bimtek tapi memaksakan diri untuk mengikutinya, sumber informasi ini mengaku terpaksa karena diwajibkan.

Kepala Dinas (Kadis) PMD Poso, Frits Sampurnama yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Iwan Bempa, menolak jika disebut ada pungli pada kegiatan bimtek aplikasi sistem informasi rencana anggaran biaya desain pembangunan desa untuk para aparatur desa di Poso.

Kata dia, kegiatan sudah sesuai aturan dan penganggarannya dari dana desa wajib dilaksanakan oleh desa. Dirinci Iwan, dana sebesar Rp 12 juta yang diminta dari setiap desa itu dialokasikan untuk pembiayaan aplikasi Rp 6 juta, dan akomodasi 2 orang perangkat desa per desa selama bimtek sebesar Rp 2 juta.

“Dan dana itu bukan disetor ke kami (Dinas), tapi langsung kepada pihak pelaksana Bimtek,” jelasnya. Bimtek sendiri dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu Badan Koordinasi Pemerintah Daerah yang bekerjasama dengan Kemendagri.(bud)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.