POLITIKA

Dianggap Langgar Sumpah Janji hingga Campuri Internal Partai

Fairus Husen Maskati-Muh. Saleh
Dilihat

PALU – Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) telah menyetujui Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Tolitoli yang saat ini dipegang oleh partai belambang ka’bah. Namun, keputusan PPP untuk mengganti kadernya itu, diulur-ulur untuk ditindaklanjuti dengan menggelar Sidang Paripurna PAW Ketua DPRD Tolitoli.

Kesan ini timbul, karena salah satu pimpinan DPRD Totitoli, dalam hal ini Wakil Ketua I DPRD Tolitoli, Jemmy Yusuf hingga saat ini belum mau untuk menggelar Sidang Paripurna terkait PAW Ketua DPRD Tolitoli. Bahkan, Jemmy yang merupakan kader partai Golkar ini, seolah-olah tidak paham aturan, tugas dan fungsi, serta Tatib DPR. Dalam hal pergantian Randy Saputra sebagai Ketua DPRD Tolitoli.

“Sesuai Tatib yang sudah kita sepakati di DPRD Tolitoli, seharusnya Wakil Ketua I ini lah yang memimpin sidang paripurna terkait PAW, namun sampai sekarang dia belum mau untuk menandatangani undangan untuk paripurna ini,” terang Ketua DPC PPP Tolitoli, Muh Saleh.

Saleh yang juga anggota DPRD Tolitoli dari PPP ini, menyampaikan, bahwa awalnya yang bersangkutan sudah akan mengundang untuk Sidang Paripurna. Namun karena ada perbedaan pendapat dengan Ketua yang akan di-PAW, yang bersangkutan menyurat kepada Biro Hukum Pemprov Sulteng, untuk meminta pencerahan terkait aturan, apakah dirinya sebagai Wakil Ketua I bisa mengundang untuk Sidang Paripurna.

“Dalam surat balasan Biro Hukum jelas, disampaikan itu boleh dilakukan Wakil Ketua, Sidang Paripurna juga dapat digelar, walaupun ada gugatan di pengadilan,” jelasnya.

Namun lanjut Ketua DPC PPP Tolitoli, setelah surat balasan dari Biro Hukum Pemprov Sulteng datang, Wakil Ketua I DPRD Tolitoli sedang berada di luar kota. Sidang Paripurna pun yang sudah dijadwalkan tanggal 30 Mei digelar, urung dilakukan.

“Ketika Wakil Ketua I telah berada di Tolitoli, dia malah mengatakan dia belum siap menandatangani undangan paripurna, karena masih mau memberikan waktu Randy untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Ini kan kami anggap terlalu kedalam internal kami. Ini kan sudah selesai di internal, harusnya dia jalankan saja tugasnya sesuai aturan,”kritik Saleh.

Terkait hal ini, pihaknya sudah melaporkan Wakil Ketua I DPRD Tolitoli ini ke Badan Kehormatan DPRD untuk diproses. Karena sebagai pimpinan dewan, Jemmy Yusuf dinilai tidak menjalankan tugasnya sebagai mana sumpah janji jabatan.
Lebih jauh disampaikan Saleh, pemberhentian Randy Saputra sebagai Ketua DPRD Tolitoli, bukan tanpa alasan. DPC PPP Tolitoli menilai kinerja Randy Saputra sebagai Ketua DPRD tidak maksimal dalam mengangkat PPP di Kabupaten Tolitoli di mata masyarakat.

“Bahkan sejumlah kasus justru mencoreng PPP, seperti pelemparan palu sidang ke Kepala BPKAD. Begitu juga dengan pengesahan APBD Perubahan, tidak pernah menemui kesepakatan pemerintah, yang akhirnya diambil alih pemerintah sendiri dan tentu dampaknya kepada masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.

PAW, menurut dia, merupakan hal yang biasa dalam organisasi. Dan sebagai kader, seharusnya yang bersangkuta bisa legowo jika partai memutuskan untuk menjadi anggota biasa. Bukan sebaliknya. “Dalam waktu dekat kami juga akan merapatkan pemberian sanksi SP3 kepada Randy sebagai akumulasi sejumlah pelanggaran termasuk tidak mengindahkan perintah partai. Kami akan rekomendasikan ke DPW untuk pencabutan keanggotaan yang bersangkutan,” tandas Saleh.

Dikonfirmasi terpisah tadi malam, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Sulteng, Fairus Husen Maskati mengungkapkan, DPW tidak serta merta begitu saja meneruskan rekomendasi terkait PAW maupun pemberhentian keanggotaan ke DPP, tanpa pertimbangan lewat rapat terlebih dahulu.

“Semua harus sesuai mekanisme. Seperti rekomendasi PAW yang sudah di-SK-kan DPP PPP itu kan sudah sesuai mekanisme. Di DPP pun itu mereka lihat dahulu apakah memenuhi unsure pelanggaran atau tidak sesuai AD/ART Partai tentunya,” jelasnya.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ini pun menyampaikan, DPW pada intinya mendukung apa yang menjadi rekomendasi dari DPC, asalkan semuanya bermuara kepada kepentingan masyarakat. Terkait dengan keputusan PAW Ketua DPRD Tolitoli yang sudah disetujui DPP PPP, Fairus menegaskan, tidak ada alasan untuk tidak segera diproses.

“Sesuai laporan DPC kepada kami, undangan paripurna ini sudah mau dibacakan, tapi tidak jadi dengan alasan katanya mau koordinasi dulu dengan Biro Hukum Pemprov Sulteng,” kata Fairus.

Lewat komunikasi politik dengan Ketua DPC Golkar Tolitoli, Faisal Lahadja disampaikan bahwa Wakil Ketua I DPRD Tolitoli yang juga Kader Golar itu, bakal mempimpin sidang paripurna PAW Ketua DPRD, jika surat dari Karo Hukum sudah diterima. Namun nyatanya, ketika surat sudah telah dikirim Biro Hukum ke DPRD Tolitoli, sidang paripurna tetap diulur.

“Ini kan jadi pertanyaan kita ada apa? Saya punya bukti chatnya kok dengan Ketua Golkar Tolitoli, katanya Wakil Ketua akan pimpin sidang paripurna setelah ada surat dari biro hukum,” terang Ketua DPW PPP Sulteng.

Dia pun berpesan, jika memiliki kekuasaan, maka tegakkanlah kebenaran tersebut dengan kekuasaan. Dan, jangan dengan kekuasaan justru memutarbalikkan kebenaran yang dikarenakan kebencian dan tekanan dari pihak atau kelompok tertentu. Dia juga mengajak, untuk menjadi pemimpin yang amanah dan memegang teguh prinsip-prinsip perjuangan Partai.

“Jika sudah tak punya prinsip dalam perjuangan, kasihan rakyatnya nanti. Saya berharap Pak Jemmy membaca surat penjelasan dari KEPALA BIRO HUKUM itu dengan membaca BISMILLAH terlebih dahulu agar benar-benar memahami dengan suasana hati yang tenang. Sehingga tidak banyak alasan-alasan tidak masuk akal dan terkesan dibuat-buat,” tegas Fairus, sembari menambahkan jika PPP memiliki prinsip perjuangan partai, yang salah satu nya itu adalah KEBENARAN, KEJUJURAN DAN KEADILAN. (agg)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.