PALU – DPRD Palu meminta Wali Kota Palu mencabut instruksinya kepada Kepala Sekolah untuk membiayai guru pendidikan seni dari Dewan Kesenian Palu (DKP).

Permintaan untuk mencabut instruksi itu disampaikan Anggota DPRD Muhammad Iqbal Andi Magga SH MH saat rapat asistensi Rencana Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (RKUA/PPAS) tahun 2019 antara Komisi A dan Dinas Pendidikan, Selasa(3/7).
Menurut Iqbal alasan pencabutan instruksi itu karena di lapangan tidak ada pengajar seni yang dikirim oleh DKP Palu ke 26 SMP se kota Palu.
Ironisnya kata Iqbal tapi setiap bulan sekolah tetap mengeluarkan anggaran untuk pekerja seni karena sudah ada instruksi dari Wali Kota.
“Pembayarannya dengan menggunakan Dana BOS,”
Kata Iqbal, ini merugikan sekolah karena dana BOS yang bisa digunakan untuk kegiatan pendidikan justru diarahkan ke hal yang tidak jelas itu.
Besaran dana ke DKP adalah Rp12 juta atau 500 ribu per orang guru seni untuk tiap sekolah.
“Ada dua orang guru seni diutus untuk tiap sekolah, jadi total anggaran untuk tiap sekolah tiap pada tiap bulan adalah Rp1 juta. Coba Rp1 juta dikalikan 12 bulan dan kali dengan 26 sekolah. Sangat besar anggaran yang dikeluarkan untuk kegiatan tidak jelas,” ungkapnya
Padahal yang digunakan adalah dana APBN yang dikhususkan buat peningkatan mutu sekolah.
Sialnya lagi kata Iqbal dari pengakuan guru guru SMP yang sempat ditemui, tidak ada satu pun guru guru seni yg di utus DKP Palu ke SMP.
“Yang datang hanya juru tagih DKP membawa perintah walikota. Olehnya saya meminta Walikota mencabut instruksi itu dan memerintahkan DKP mengembalikan dana dana BOS itu karena DKP tidak pernah melaksanakan kewajibannya ke sekolah,” kata Iqbal Saat rapat. (zai)
Selengkapnya baca di harian Radar Sulteng edisi Rabu (4/7/2018)