
PALU – Kalangan anggota dewan meminta Walikota untuk melarang kebijakan sistem zonasi pendidikan untuk diterapkan di Kota Palu.
Permintaan tersebut disampaikan para wakil rakyat saat rapat lanjutan pembahasan RKUA/PPAS di ruang sidang utama DPRD, Selasa (31/7).
Menurut Wakil Ketua DPRD Palu Erfandy Suyuti, kebijakan ini telah menyebabkan sejumlah sekolah kekurangan murid.
“Implikasi dari sekolah yang kekurangan murid adalah pada guru yang tidak mencapai kuota jam mengajar,” kata Erfandy.
Lanjutnya, akhirnya guru tidak layak sertifikasi. Akhirnya hajat hidup dari guru untuk menghidupi keluarganya terganggu.
“Kalau kebijakan ini harus dicabut ya silakan cabut,” katanya.
Pendapat Erfandy mendapat dukungan dari anggota Banggar MJ Wartabone yang justeru meminta lewat paripurna supaya pemerintah pusat mencabut kebijakan ini.
Namun menurut Erfandy tidak perlu anggota dewan ke Jakarta untuk mencabut kebijakan ini.
“Karena kebijakan ini hanya diatur lewat Permen. Makanya cukup kita meminta Walikota melarang kebijakan ini diterapkan di Palu,” ujar Erfandy.(zai)
Selengkapnya baca di Radar Sulteng edisi Rabu (1/8/2018)