PALU – Kalangan Anggota DPRD Palu meminta Wali Kota untuk memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disepakati bersama dengan Dewan, khususnya pada program penanggulangan kemiskinan.

Menurut Anggota DPRD Palu, Iqbal Andi Magga saat rapat dengan Dinas Sosial Kota Palu, implementasi dari Perda Kota Palu Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, adalah menyangkut pemenuhan hak setiap warga miskin di Palu.
“Terkait dengan pemenuhan hak setiap warga miskin ini kami dari DPRD meminta Wali Kota untuk meninjau kembali upah peserta program padat karya sebagai bagian dari warga miskin Kota Palu,” kata Iqbal.
Iqbal yang juga anggota Komisi A Bidang Pemerintahan dan Kesra ini menyatakan, ia menyarankan agar revisi upah peserta program padat karya memperhatikan biaya kebutuhan minimum di Kota Palu.
“Supaya tidak terjadi peningkatan angka kemiskinan di Kota Palu pada tahun-tahun mendatang,” katanya.(zai)
Baca Selengkapnya di Harian Radar Sulteng edisi Jumat (11/5/2018)