PALU KOTA

Desember, Trayek Angkot di Palu akan Ditertibkan

Dilihat
Jejeran angkutan kota yang diparkir di depan Gedung DPRD Kota Palu, saat para sopir angkutan kota melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. (Foto: Agung)

PALU– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu menetapkan sistem trayek angkutan kota (Angkot) akan ditegakkan Desember 2017. Dalam penegakan tersebut, pihak terminal meminta agar aparat kepolisian ikut terlibat, dikarenakan mengantisipasi adanya gejolak antara sopir dan petugas.

Kadishub Kota Palu Setyo Susanto mengatakan, penegakan trayek baru akan ditertibkan pada 1 Desember mendatang, hal ini mengingat bahwa Angkot dalam Kota Palu harus ada pembenahan. Dalam penertiban nantinya, petugas diminta untuk tetap mengutamakan pelayanan.

“Misalnya kita lakukan penertiban pada satu Angkot yang belum memiliki izin trayek, yang melakukan pemuatan barang bukan penumpang, kita tidak bisa seenaknya membiarkan dengan waktu yang lama, sebab pelayanan yang kita harus utamakan,” ungkap Kadishub, Kamis (23/11) di ruang kerjanya.

Sementara itu, dalam rapat yang digelar di ruang kerja Kadishub, Rabu (22/11), pihak Terminal Tipo, Amirudin meminta agar dalam penertiban nantinya di setiap terminal harus ditempatkan juga aparat kepolisian. Sebab wilayah terminal dinyatakan daerah yang sangat rawan. “Sudah tiga tahun pak saya di terminal Tipo belum pernah liat ada anggota kepolisian berada di sana, padahal titik rawan masuknya para pelaku ada di sebuah perbatasan atau terminal,” ungkap Amirudin.

Dia berharap agar dalam penegakan Angkot nantinya, semua pihak dapat mendukung, dan semua bisa bersinergi untuk menertibkan Angkot yang belum terdaftar dalam sistem trayek. Sebab kata dia, pihak Dishub pernah dibenturkan dengan seorang preman saat melakukan penertiban.

“Yang menjadi persoalan adalah transportasi angkutan ke Kabupaten Donggala sudah tidak ada. Dan untuk Angkot yang sering ke Donggala sebanyak 34 unit dan sebanyak 17 unit melakukan pemuatan barang berupa ikan, saat kita lakukan penahanan sopir mengelak bahwa mereka bawa ikan yang sudah harus cepat sampai kepada konsumennya. Pihak terminal tidak bisa bertindak, padahal kita ketahui Angot hanya untuk mengangkut orang bukan barang,” urainya. (who)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.