DONGGALA-Salah saorang tokoh masyarakat Kabupaten Donggala, yang juga seorang Pengacara kawakan di Sulawesi Tengah (Sulteng), Aminuddin Kalumbi, SH., MH, menegaskan agar Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, SH., MH, segera melantik delapan orang Kepala Desa (Kades) terpilih di Kabupaten Donggala, atau bupati turun dari jabatannya (dilengserkan). Demikian pernyataan Aminuddin Kalumbi kepada Radar Sulkteng, Rabu (22/7).
Karena itu, dirinya mendesak agar DPRD Kabupaten Donggala menggelar Rapat Dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala dengan agenda meminta Bupati Donggala segera melantik para Kades terpilih, atau bupati diminta mundur dari jabatannya.
“Dua hal yang saya minta kepada DPRD Donggala, ialah menggelar RDP dengan Bupati Donggala guna mendesak bupati untuk melantik segera delapan Kepala Desa terpilih. Atau opsi kedua, bupati mundur dari jabatannya, sebagai bentuk tanggungjawab moral Bupati Donggala terhadap kekisruhan hokum yang ditimbulkan saat ini, “ papar Aminuddin.
Kepada Koran ini, Aminuddin menceritakan bahwa ada warga Donggala yang Kadesnya belum dilantik, melakukan demo di DPRD Donggala memprotes sikap Bupati Donggala yang belum melantik delapan Kades di Donggala. Ditambah lagi hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Donggala yang menyatakann absur libel, atau gugatan tidak diterima.
Fakta-fakta inilah yang menurut kuasa Hukum Kades Sibayu Hajrin, Aminudin Kalimbu, SH., MH, menyatakan kekecewaannya. Pasalanya dalam hukum tidak mengenal istilah draw dalam putusan hukum. “ Putusan itu kalau bukan menang yah kalah, atau gugatan tidak dapat diterima, “ jelas Aminudin.
Dijelaskan Aminudin, berdasarkan UU Non 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 37 ayat (5) Bupati/Walikota mengesahkan calon kepala desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi kepala desa paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya hasil penyampaian pemilihan dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota. Kemudian pasal 38 ayat (1) menyebutkan calon kepala desa terpilih dilantikoleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari setelah penerbitan surat keputusan Bupati/Walikota.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, pada pasal 44 ayat (3) menegaskan Bupati/Walikota menetapkan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan keputusan Bupati/Walikota. Kemudian, Permendagri Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Permendagri Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemilihan Kepala Desa.
Pada pasal 41 ayat (5) huruf c, menyatakan Bupati/Walikota menerbitkan mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa paling lambat 30 hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Huruf d, menyatakan Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk melantik calon kepala desa terpilih paling lambat 30 hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait hal itu, Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, pasal 47 E ayat (3) menyatakan Bupati/Walikota wajib melantik calon kepala desa terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Bupati (Perbup) Donggala Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pasal 25, bahwa Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala desa paling lambat 30 hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan kepala desa dan surat keputusan penetapan calon kepala desa terpilih diterma melalui Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD).
Pasal 52 ayat (1) menyatakan calon terpilih yang telah disahkan dan ditetapkan menjadi kepala desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, dilantik oleh bupati 30 hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala desa dengan tata cara sesuai dengan perartruran perundang-undangan.
Konsekwensi hukumnya, tegas Aminudin Kalumbi, tidak dilantiknya kepala desa terpilih Bupati/Walikota harus mempertanggungjawabkan atas anggaran yang dikeluarkan terhadap delapan kades terpilih secara sepihak. Pasal 48 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 ayat (1) Biaya pemilihan kepala desa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. Pasal 48 Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 ayat (1) Biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan Kabupaten/Kot yang pelaksanaannya ditugaskan kepada desa dibebankan kepada APBDes.(mch)