PALU – Warga Kota Palu, Afdal Karim mengeluhkan pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu, disebabkan sudah delapan bulan dirinya mengurus KTP elektronik (e-KTP) namun hingga kini dia belum selesai juga.

“Saya kesal sudah delapan bulan saya bolak balik dari rumah ke kantor Dinas Dukcapil tetapi saya tidak pernah mendapatkan e-KTP itu. Katanya Dukcapil memberikan pelayanan prima untuk warganya tapi mana itu, ” kata Afdal Karim, Selasa (17/7).
Dikonfirmasi, Plt Kadis Dukcapil Mohammad Rifani, mengatakan Dinas Dukcapil Kota Palu tidak pernah mempersulit warganya, apalagi hanya untuk mendapatkan e-KTP yang memang menjadi haknya.
“Kalau prosedur mendapatkan e-KTP di sini itu sangat cepat. Hanya satu hari saja, kita semua warga Kota Palu sudah mendapatkan e-KTP dimaksud, ” jelas Rifani.
Menurutnya, bila ada yang belum mendapatkan e-KTP mungkin saja ada hal hal terkait administrasi pendukung belum semua terpenuhi.
Ia lalu mengundang Kepala Bidang (Kabid) I Ketut Simon untuk menjelaskan mengapa e-KTP Afdal Karim belum diterbitkan lantaran yang bersangkutan Afdal Karim belum bisa menunjukan surat nikah guna mendapatkan e-KTP dari Dukcapil.
” Pak Afdal Karim itu belum memasukan Surat Nikahnya, kalau itu sudah masuk hari ini juga kita proses dan langsung keluar e-KTP nya pak Afdal. Hanya satu hari saja mengurusnya itu, ” sebut Ketut Simon.
Selengkapnya dibaca Radar Sulteng edisi Rabu (18/7/2018)