NASIONALTAJUK

Dana Desa Tahap I 2019 di Sulawesi Tengah Dicairkan 100%

Yohanis Mendila
Dilihat

Oleh: Yohanis Mendila
SETIAP tahun Pemerintah menetapkan alokasi keuangan, yang biasa kita sebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur. APBN tersebut nantinya akan digunakan sesuai dengan peruntukannya dalam beberapa kategori kewenangan, di antaranya yaitu Kantor Pusat, Kantor Daerah, Dekonsentrasi dan Desentralisasi. Dalam tulisan ini, penulis akan fokus pada dana desentralisasi di Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah. Desentralisasi menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki pengertian sebagai penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi. Dengan adanya desentralisasi ini maka muncul otonomi bagi pemerintah daerah tersebut. Dana desentralisasi dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah di wilayah itu. Dana desentralisasi akan disalurkan oleh pemerintah daerah, salah satunya dalam bentuk pendanaan bagi pemerintah desa, yang kini dikenal dengan nama Dana Desa. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dana Desa merupakan wujud nyata dari komitmen negara untuk hadir di seluruh wilayah tanah air dan seluruh anak bangsa. Latar belakang dan tujuan dialokasikannya Dana Desa dalam APBN adalah sebagai salah satu perwujudan janji pemerintah melalui “nawacita” yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dan memberdayakan masyarakat desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Oleh Pemerintah Pusat, Dana Desa disalurkan ke Pemerintah Daerah untuk kemudian diteruskan ke Desa-Desa dalam wilayah masing-masing. Alokasi dana ini selanjutnya dapat digunakan oleh masyarakat desa untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, membangun infrastruktur dasar desa, irigasi, pelayanan kesehatan dan pendidikan serta pengembangan ekonomi masyarakat desa dalam rangka mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.
Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk pembiayaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta ditujukan untuk peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah desa. Dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan serta mempertajam prioritas penggunaan dana desa, telah dicanangkan skema padat karya tunai atau cash for work yaitu salah satu bentuk padat karya yang diharapkan bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dengan memberikan honorarium atau upah langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat secara harian maupun mingguan dalam rangka memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pengalokasian dana desa bagi setiap Kabupaten/Kota menggunakan formula yang telah ditetapkan yaitu terdiri dari Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Formula. Pada tahun anggaran 2019 alokasi dana desa mengalami peningkatan kepada 74.953 desa dengan ketentuan Alokasi Dasar = 72%, Alokasi Afirmasi = 3% dan Alokasi Formula =25%. Di provinsi Sulawesi Tengah sendiri terdapat 12 Kabupaten, dengan jumlah desa sebanyak 1.842 desa, yang menerima alokasi Dana Desa pada tahun 2019 ini dengan jumlah total pagu Dana Desa yang diterima sebesar Rp. 1.567.950.719.000,- yang penyalurannya melalui 4 (empat) KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah (KPPN Palu, KPPN Poso, KPPN Luwuk dan KPPN Toli-Toli). Untuk penyaluran dana desa dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dilanjutkan ke Rekening Kas Desa paling lambat 7 hari kerja setelah dipenuhinya persyaratan. Penyaluran dana desa memiliki 3 tahapan yaitu tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20%, tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40%, dan tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40%. Penyaluran dana desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa menerima persyaratan penyaluran. Dana desa tidak dapat disalurkan serta menjadi sisa dana desa di RKUN apabila Bupati/Walikota tidak menyampaikan persyaratan penyaluran dana desa sampai dengan berakhirnya tahun anggaran. Kemudian masing-masing Kabupaten/Kota juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran, Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Bagaimana tingkat penyaluran Dana Desa di Sulawesi Tengah? Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah, per tanggal 2 April 2019 Dana Desa Tahap I telah disalurkan 100% dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah masing-masing Kabupaten di Sulawesi Tengah dengan total sebesar Rp. 313.590.143.800,- (atau sebanyak 20% dari total pagu Dana Desa yang diterima Sulawesi Tengah). Hal ini tidak terlepas dari komitmen yang tinggi masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaten dalam memenuhi segala persyaratan yang diperlukan dalam proses penyaluran Dana Desa dimaksud. Selain itu, juga adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Daerah Kabupaten dengan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu KPPN Palu, Poso, Luwuk dan Toli-Toli, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Masing-masing Kepala KPPN bersama dengan seluruh jajaran pegawai berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh stakeholder, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten penerima Dana Desa, dengan memproses semua dokumen terkait secara akurat dan tepat waktu.
Namun yang menjadi perhatian kita, masih terdapat 3 kabupaten yang belum menyalurkan Dana Desa Tahap I dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa yaitu Kabupaten Donggala, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut. Hal ini tentunya sangat disayangkan mengingat pemerintah pusat mengharapkan agar dana desa ini dapat disalurkan dan diserap dengan maksimal oleh desa-desa. Namun seperti kita lihat di atas bahwa di lapangan ternyata penyaluran Dana Desa Tahap I belum optimal. Dengan tidak optimalnya penyaluran dan penyerapan dana desa maka tujuan dialokasikannya dana desa sesuai janji nawacita yaitu untuk mensejahterakan masyarakat secara signifikan, tidak dapat tercapai secara signifikan. Bila kami telusuri lebih dalam, keterlambatan penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa disebabkan karena masih terdapat Kepala Desa yang belum menyampaikan dokumen persyaratan (Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa semester sebelumnya) ke Pemerintah Daerah Kabupaten c.q. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk selanjutnya disampaikan ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Sedangkan sampai dengan tanggal 24 Mei 2019, 9 Kabupaten lainnya telah menyalurkan Dana Desa Tahap I ke Rekening Kas Desa dengan total dana sebesar Rp. 169.864.203.348,-. Bahkan, menurut data Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 16 Mei 2019, Kabupaten Banggai telah berhasil menjadi yang tercepat dalam mencairkan Dana Desa Tahap II. Sehingga total Dana Desa yang telah dicairkan ke Rekening Kas Umum Daerah oleh Kabupaten Banggai telah mencapai 60% atau sebesar Rp. 138.763.339.800,-. Capaian terbaik lainnya yaitu Kabupaten Morowali Utara yang telah 100% menyalurkan Dana Desa Tahap I ke Rekening Kas Desa sebesar Rp. 22.369.344.400,-. Masih menurut data sumber, desa di Kabupaten Toli-Toli yang telah melakukan penyerapan dana dari Rekening Kas Desa sebesar Rp. 470.359.300,-.
Demi terwujudnya masyarakat di bumi Tadulako yang lebih sejahtera, marilah kita pastikan bahwa setiap tahap penyaluran Dana Desa berjalan dengan tepat waktu baik dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa maupun dari Kas Desa ke Kas Masyarakat. Jaga dan kawal bersama penyalurannya sesuai dengan tugas peran kita masing-masing agar tidak ada satu rupiah pun melenceng dari tujuan. Penyaluran Dana Desa adalah tanggung jawab dan kerja kita bersama. Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN harus menyalurkan Dana Desa secara cepat, tepat dan akuntabel. Sedangkan Pemda, Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa bertanggung jawab untuk memenuhi persyaratan, menyalurkan dan menggunakan serta mempertanggungjawabkan Dana Desa. Bila masing-masing pihak telah menjalankan peran dan tugasnya masing-masing dengan baik, maka niscaya Sulawesi Tengah akan mampu bangkit dengan lebih hebat dan berdaya saing yang tinggi.(*)

*)Penulis adalah Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tengah.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.