
Rizal/Radar Sulteng
Untuk menciptakan informasi yang benar di tengah masyarakat Kota Palu yang heterogen (beragam), dibutuhkan kekuatan kearifan lokal dalam membendung informasi hoaks atau yang meresahkan di tengah masyarakat Kota Palu. Lembaga Adat Kelurahan Lere merupakan satu dari sekian puluh lembaga adat yang ada di Kota Palu, merupakan lembaga adat yang ikut berperan dalam menjaga kearifan lokal masyarakat Lere.
MOHAMMAD RIZAL, Lere
KEARIFAN lokal dalam suatu daerah, utamanya daerah kelurahan Lere, salah satu kelurahan yang ada di bagian barat dari Ibu Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, memiliki kearifan lokal yang perlu dijaga karena berada di tengah-tengah komunitas masyarakat, memiliki beragam etnis, suku, agama dan budaya yang dianutnya.
Termasuk begitu pesatnya informasi yang masuk di tengah-tengah masyarakat, mau tidak mau peran dari lembaga adat kelurahan Lere, sangat diperlukan dalam membendung dan terus mempertahankan kearifan lokal di kelurahan Lere.
“Kami sebagai lembaga adat kelurahan Lere harus bisa melihat permasalahan yang ada di lembah Palu atau di Kelurahan Lere, terhadap sistuasi-situasi yang berkembang terutama isu-isu atau informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat,” ungkap H Lacandi Lasera selaku Wakil ketua Lembaga Adat Kelurahan Lere kepada Radar Sulteng kemarin, Minggu (13/10).
Dengan melihat dinamika masyarakat Lere yang memiliki ragam agama, budaya, etnis, berdampingan rukun satu sama lainnya, dia pun menyampaikan kiranya tetap mempertahankan kelestarian dari kearifan lokal, dan tidak termakan oleh isu-isu yang dapat mendatangkan permasalahan. Begitu sebaliknya dengan lembaga adat kelurahan Lere yang konsisten dalam menyaring informasi, utamanya tidak terlalu percaya langsung dengan masuknya informasi ke masyarakat Lere, tanpa mengetahui terlebih dahulu keaslian dari informasi tersebut.
“Kalau ada informasi yang masuk ke kita dari masyarakat Lere, kita tidak langsung terima begitu saja, karena sesuai dengan kearifan lokal yang kita jaga, kita perlu menelusuri terlebih dahulu informasi tersebut, apa benar atau tidak, biar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” urainya.
Tentunya nilai-nilai kearifan lokal terus dijaga, dipelihara, termasuk dengan tidak secepatnya menanggapi informasi-informasi yang masuk di tengah-tengah masyarakat. Karena hal ini bisa jadi, ada isu-isu yang sengaja untuk membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat, sehingga keharmonisan masyarakat Lere yang sudah terjalin melalui kearifan lokal yang terjaga, bisa goyang akibat isu yang masuk, meresahkan, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau ada permasalahan yang ditemui dari masyarakat setempat, misalnya persoalan tentang hukum dan lembaga adat, jika penanganannya melalui lembaga adat kita akan tangani, jika ke hukum akan ditempuh melalui jalur hukum,” ucapnya.
Menurutnya, sambil memperbaiki duduknya, lembaga adat kelurahan yang telah terbentuk sejak masa Wali Kota Palu terpilih tahun 2015 lalu, sudah beberapa kali menangani kasus adat yang menjaga selalu kearifan lokal setempat. Seperti permasalahan yang pernah terjadi tahun 2015 lalu, yakni antara dua kelurahan, baik kelurahan Lere maupun kelurahan Baru, memiliki permasalahan yang perlu diselesaikan secepatnya, melalui lembaga adat masing-masing.
“Tahun 2015, permasalahan kearifan lokal melalui informasi yang tidak baik berkembang di masyarakat pernah terjadi, bahkan karena informasi ini sehingga menimbulkan keresahan masyarakat di dua kelurahan, dan Alhamdulillah dengan keberadaan lembaga adat tadi, bisa menyelesaikan perkara tersebut,” ucapnya.
Termasuk kata dia, tidak menjunjung nilai-nilai kearifan lokal seperti dilarang berzina, di lembaga adat maupun di agama, persoalan berzina itu di larang dan memiliki hukuman bagi yang telah melanggarnya. Selain larangan melakukan perzinahan, mencemarkan nama baik seseorang pun, entah sebagai masyarakat biasa atau pejabat pemerintahan, tentunya sangat riskan bagi yang bersangkutan dalam mencemarkan nama baik, tanpa kebenaran.
“Selain kasus tahun 2015 tentang dua kelurahan tadi bermasalah hanya karena informasi yang berkembang di masyarakat langsung diterima tanpa menyaring terlebih dahulu, sehingga menimbulkan permasalahan, kasus perzinahan dan mencemarkan nama baik sudah kita tempuh juga melalui lembaga adat,” katanya.
Di lembaga adat mana pun, utamanya di lembaga adat Kelurahan Lere, ketika masyarakat setempat melakukan pelanggaran, tentunya akan dikenai sanksi atau sanksi givu. Sanksi givu dalam bahasa kaili itu, diterapkan pemberian sanksinya, yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Ada sanksi givu berat dengan menyediakan satu ekor sapi, ada sanksi givu sedang dengan menyediakan dua ekor kambing dan ada sanksi ringan,” terangnya.
Untuk itu, Lacandi yang tinggal di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, dan merupakan tokoh masyarakat Kelurahan Lere, menyampaikan dan berpesan agar masyarakat setempat untuk tetap menjaga kearifan lokal, dan terus membendung informasi-informasi yang dapat mencederai keberlangsungan hidup dalam suatu masyarakat Lere. Dengan adanya lembaga adat kelurahan lere, bagi masyarakat yang menerima informasi dan meragukan keaslian dari informasi yang diterima, tentunya jangan langsung diterima begitu saja.
“Terima informasi tersebut, tapi telusuri informasi dulu, dan sampaikan ke lembaga adat masing-masing, untuk bisa mengambil sikap dan menyelesaikan masalah, jika masalahnya bisa ditempuh melalui lembaga adat,” kata Lacinda Lasera.
Rizky Kartika, salah seorang mahasiswi tingkat akhir di IAIN Datokarama Palu, yang mengambil jurusan komunikasi atau penyiaran islam, tentunya sangat menginginkan masyarakat Kota Palu, pandai dan mampu menempatkan informasi mana yang baik untuk disampaikan ke khalayak masyarakat, dan mana yang tidak perlu untuk disampaikan. Apalagi masyarakat Kota Palu, yang masih mempertahankan kearifan lokal daerah, dengan memiliki beragam lembaga adat yang menaunginya, untuk bersama-sama membendung informasi hoaks yang masuk ke tengah-tengah masyarakat. “Dengan keterlibatan semua pihak, Insya Allah informasi hoaks kita bisa bendung,” tegasnya.(**)