HUKUM KRIMINAL

Culik Anak Karena Dengar Majikan Ambil Uang di Bank

Dilihat

PALU – Bunga (11) (nama samaran), siswi kelas VI salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Boya Oge, Palu Barat, Kota Palu, bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (15/11).

Dia adalah korban dari kasus penculikan anak yang dilakukan terdakwa Dian Komala Eka Putra alias Dian, sekitar bulan Agustus 2017 lalu.

Pelaku nekat menculik korban setelah majikan pemilik rumah yang sedang dikerja pelaku bersama mandornya mendengar akan mengambil uang di bank sebesar sekitar Rp 100 juga. Pelaku kemudian tergiur dan merencanakan aksi penculikan dengan meminta uang tebusan.

Dalam sidang kemarin, korban dihadirkan bersama 4 saksi lainnya. Dua dari empat saksi itu Indah alias Mbak In dan Andre (ibu dan kakak kandung) saksi korban bunga. Sementara dua saksi lagi Harry pekerja bangunan di rumah korban, serta I Ketut Suliarsa, saksi dari anggota Polri.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai HJ Aisa H Mahmud SH MH, Bunga (Nama Samaran) atau saksi korban ini mengaku tidak mendapat perlakuan yang kasar dari terdakwa Dian Komala. Saksi membenarkan, sepulang dari sekolah di jemput terdakwa yang datang menggunakan sepeda motor. “Ia dijemput, terus diajak jalan-jalan. Tidak diapa-apakan,” kata Bunga kepada majelis hakim.

Saat dijemput terdakwa datang bersama anak kandungnya. Anak kandung terdakwa sendiri umurnya lebih muda dari pada bunga.  Setelah jalan-jalan bunga di bawah ke salah satu café di Taman Ria, Jalan Cumi-cumi Palu Barat, atau tempat terdakwa diciduk serta saksi bunga atau korban ditemukan kepolisian.  “Saya dikasih makan,” kata  Bunga lagi.

Saat melakukan aksinya terdakwa menggunakan sepeda motor milik saksi Harry (mandor terdakwa) . Ternyata terdakwa dan saksi Harry adalah pekerja bangunan di rumah orang tua bunga. “Terdakwa ini anak buah saya. Kita ada kerja bangunan di rumah orang tua korban,” kata saksi Harry.

Saksi Harry mengetahui bunga diculik, tetapi tidak menyangka kalau yang menculik itu adalah terdakwa  atau anak buahnya sendiri Dian Komala. Dia mengetahui itu setelah akhirnya benar terdakwa diciduk kepolisian. “Hari kejadian itu terdakwa minta izin tidak masuk kerja dan ada datang pinjam motor saya. Katanya mau antar orang tua baperiksa ke rumah sakit,” akunya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Terdakwa lebih dulu membuat surat. Surat itu berisikan niatnya yang akan menculik bunga.  Dalam suratnya itu, terdakwa meminta tebusan Rp 40 juta dan mengancam akan menyakiti bahkan membiarkan bunga hingga kelaparan dan tewas membusuk jika Mbak In atau ibu bunga melapor kepolisi.  “Saya menerima surat itu dari seseorang yang datang naik motor. Orang itu saya tidak kenal. Suratnya diamplop putih, dan amplopmya tidak terlem,” kata Mbak In ibu bunga. Untuk meyakinkan isi surat itu, Mbak In terpaksa bolak balik dari rumah ke sekolah, menayakan teman se kelas, guru bunga hingga tetangga. “Kata guru dan teman temannya anak saya sudah pulang tadi dijemput naik motor,” kata saksi Mbak In lagi.

Di dalam surat yang diterima ibu korban, tercantum nomor handpone yang dapat dihubungi jika keluarga korban mau menerima negosiasi yakni membayar uang tebusan Rp 40 juta.

Polisi kemudian mencocokan nomor kontak terdakwa yang menelepon saksi Harry dengan nomor handpone yang tertuang dalam surat tersebut. Karena nomor handpone itu  singkron, polisi kemudian membidik terdakwa sebagai terduga pelaku utama penculik bunga. “Setelah keberadaan pelaku (terdakwa) diketahui ada di sebuah café di taman ria,  kami langsung kesana melakukan penangkapan dan mengamankan pula korban di tempat itu,” kata I Ketut Suliarsa tim buser yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Saat penangkapan terdakwa dihadiai timah panas. Karena kata saksi I Ketut terdakwa sempat merontak. “Sempat merontak yang mulia jadi kita tembak,” kata saksi.

Sementara itu terdakwa Dian Komala yang langsung diperiksa tidak memungkiri apa yang dilakukannya. Terdakwa mengaku melakukan itu karena terpaksa, pasalnya anaknya yang berada di pulau jawa lagi kecelakaan dan dia pun butuh uang. Dia juga mengaku sejak  menjemput tidak pernah menyakiti korban bahka sebagaimana ancamannya di dalam surat. “Tapi saya akui kesalahan itu, walau saya terpaksa karena anak saya sakit,” ungkap terdakwa menyesali perbuatannya. Sidang terdakwa Dian Komala selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan jaksa. Dari Rabu (15/11) kemarin agenda itu ditunda hingga dua minggu kedepan. (cdy)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.