PALU – PT PLN (Persero) merupakan BUMN yang mengelola ketenagalistrikan, memiliki peran untuk menjaga agar listrik yang diprodukdi di sisi pembangkitan dapat tersalurkan dengan baik dan kontinyu ke masyarakat. Untuk itu, diperlukan keterlibatan bersama dengan masyarakat di sekitar instalasi.
Terkait hal tersebut, PT PLN (Persero) UPT Palu melakukan sosialisasi/memberikan pemahaman ke masyarakat terkait Permen ESDM No. 13 Tahun 2021 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Masyarakat yang hadir disetiap sosialisasi mengharapkan agar berkelanjutan dan rutin, agar warga mengetahui pentingnya keselamatan ketenagalistrikan di lingkungan sekitar.
Pejabat Pelaksana Keselamatan, Kesehatan Kerja, Lingkungan dan Keamanan PT PLN (Pesero) UPT Palu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat disekitar jaringan SUTT yang turut menjaga ruang bebas jaringan listrik dari tanaman, bangunan dan lainnya.(acm)