BERITA PILIHANDAERAHEKONOMINASIONALNUSANTARAPALU KOTASULAWESISULTENG

Cederai Tugas Satgas Adipura, Pemasang Baliho di Trotoar, Akan Diberi Sanksi Tegas,

AMBIL FUNGSI TROTOAR : Baliho iklan insidentil yang terpasang di badan trotoar Jalan Juanda, Kelurahan Lolu Utara, Selasa (9/8). (FOTO. SYAHRIL/ RADAR SULTENG)
Dilihat

PALU – Di saat Pemerintah Kota (Pemkot) Palu tengah konsen menata kota guna meraih predikat kota terbersih dengan piala adipura, ada saja oknum pengusaha yang dinilai mencederai kerja-kerja Satgas adipura dengan memasang baliho iklan insidentil mengambil badan trotoar.

Bahkan oknum pengusaha itu memasangnya di trotoar jalan protokol, yang menjadi salah satu titik pantau dari sekitar puluhan titik jalan yang menjadi pemantauan adipura. Hal itu terlihat di Jalan Juanda Kelurahan Lolu Utara, Selasa (9/8).

Lurah Lolu Utara, Christian, saat dihubungi mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya pemasangan baliho iklan di wilayahnya. “Tidak ada mereka izin ke pihak kelurahan, setahu saya mereka langsung ke Badan Pendapatan,” jelasnya kepada Radar Sulteng.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Firmansyah, mengatakan pemasangan baliho iklan tersebut jelas melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) teranyar nomor 17 tahun 2022, tentang Izin Penyelenggaraan Reklame yang mencabut Perwali nomor 8 tahun 2012.

“Iya saya sepakat. Bahwa pemasangan reklame di atas trotoar tidak boleh dan hal tersebut dilarang juga dalam Perwali yang baru. Saya akan koordinasi juga dengan rekan-rekan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk mengeluarkan reklame tersebut di atas trotoar,” bebernya.

Dirinya menjelaskan, oknum pengusaha itu akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan pelanggaran pemasangan reklame insidentil yang dilakukan.

“Barusan saya koordinasi dengan OPD terkait, bahwa yang punya iklan janji paling lambat malam ini (Selasa 9/8) sudah dikeluarkan. Dan saya sampaikan ke rekan saya di OPD terkait, bahwa jika sampai besok (Rabu 10/8) pagi tidak dikeluarkan, maka kami yang akan mengeluarkan,” tegasnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto, menyebut bahwa pihaknya hanya menunggu koordinasi dari OPD teknis baik DLH, Bapenda maupun DPMPTSP tentang pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengusaha.

“Dinas terkait seharusnya sudah memberikan rambu-rambu dan arahan daerah mana yang boleh atau tidak diletakan reklame, kami Satpol PP menunggu laporan dari OPD teknis tentang adanya pelanggaran dalam pemasangan reklame pak,” tutupnya.(ril)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.