HUKUM KRIMINALPALU KOTA

Over Capacity, Napi Rutan Palu Dipindahkan 

Dilihat
Ilustrasi (@republika.co.id)

PALU – Rumah Tahanan (Rutan) klas II A Palu melakukan pemindahan lima narapidana yang baru saja menjalani masa hukuman di tempat itu. Kelima napi dipindah ke Lapas klas II B Ampana, Kabupaten Tojo Unauna. Pemindahan dilakukan karena alasan over kapasitas di Rutan Palu.

Sekadar diketahui, rata-rata penghuni Rutan Palu merupakan tahanan titipan dari kejaksaan yang sementara menjalani persidangan. Ada juga tahanan yang sudah divonis dan hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Rutan Palu, Sopian mengatakan, sampai saat ini jumlah tahanan di Rutan Palu sebanyak 400 orang. Padahal, Rutan itu maksimal menampung hanya sekitar 126 orang.

“Ruangan tahanan kami sudah over kapasitas, sehingga dilakukan kegiatan pemindahan. Baru saja tadi, ada lima napi yang dipindahkan ke Lapas Ampana. Sehari sebelumnya, kami juga lakukan pemindahan ke Lapas Donggala,” kata Sopian di kantornya, Kamis (12/10) kemarin.

Menurutnya, napi yang menjalani masa hukuman di Rutan Palu, kebanyakan kasus pencurian. Jumlahnya kurang lebih 200 orang. Sehingga dengan adanya over kapasitas, petugas Rutan yang hanya lima orang melakukan pengawasan, jadinya tidak efektif. Imbasnya, banyak kali Rutan kecolongan tahanan atau napi melarikan diri.

Penghuni Rutan Palu sekarang ini mayoritas warga Kota Palu sendiri. Dari jumlah itu, ada 39 di antaranya tahanan perempuan. Setiap kamar yang berukuran 5×6 meter dihuni 30 orang. Dengan kondisi demikian, para penghuni saling berdesak-desakan di kamar terali besi tersebut. “Rutan Palu memang sudah tidak layak. Penghuninya sudah tidak merasa nyaman. Idealnya rutan ini hanya dihuni 120 orang saja,” kata Sopian di akhir jabatannya yang rencananya akan diserahterimakan Jumat hari ini. (who)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.