PALU – Meski sempat dicabut laporannya, kasus dugaan pengancaman yang menyeret nama Bupati Tojo Una-una (Touna), Mohammad Lahay alias Mat Lahay masih tetap berproses di kepolisian.
Laporan ini diketahui sempat dicabut, karena orang nomor satu di Kabupaten Touna itu sudah mengakui kesalahannya dan berjanji akan bertanggungjawab kepada SH, selaku pelapor, yang tertuang dalam surat pernyataan terlapor.
Tanggungjawab yang dimaksud yakni tanggungjawab sebagai seorang suami. Belakangan, diketahui bahwa Mat Lahay dan juga pelapor sempat menikah siri. Lewat Penasehat hukum pelapor, Nasir Said SH, diketahui pula bahwa Mat Lahay juga akan memodali usaha dari pelapor sebagai bentuk tanggungjawab sebagai suami. “Untuk itulah Sitti Hajar bikin Surat Pernyataan untuk menarik laporannya di Polda Sulteng,” ungkap Nasir Said.
Bagi Nasir, korban tetap menginginkan proses hukum terhadap Mat Lahay, sesuai dengan laporan yang disampaikan kliennya di Polda Sulteng. Menurutnya, terlihat sekali pelapor hendak dibodohi oleh terlapor. “Kelihatan sekali itu ada upaya membodohi. Masa, Surat Pernyataan itu semua mengambang. Tidak jelas. Tidak jelas waktu penyerahannya kapan dilakukan, bentuk rumah, jumlah modal yang akan diberikan berapa,” ujarnya.
Ketika bicara rumah, papar Nasir, rumah jenis apa ? Ukuran berapa ? Nah, rumah itu kan ada beberapa type. Begitu juga ketika kita bicara kendaraan. Kendaraan yang mana. Tidak jelas jenisnya. Jangan-jangan dikasih sepeda. Karena sepeda juga kendaraan.
“Begitu juga, kalau besok-besok klien saya misalnya hanya diberikan rumah type 27 yang cuma satu kamar, satu ruang tamu, dan satu dapur. Jelas ini pembodohan,” sebutnya.
“Terus, modal usaha, cuma dia kasih Rp 5 juta. Untuk apa modal sekecil ini. Tidak layaklah,” tambah Nasir seraya menyebut kliennya enggan ditipu begitu saja.
Itupun kalau hanya dia penuhi nanti 20 tahun kemudian. Betapa pedihnya hidup SH, jika saja asal-asalan menerima tanpa kejelasan sebagai haknya. Harusnya setimpal, dari janji seorang Bupati, sekaligus tokoh publik. Sampai saat ini, kata Nasir, pihaknya hanya berfikir tindak pidana perkara ini proses hukumnya sampai selesai dan Mat Lahay harus bertanggungjawab dihadapan hukum. “Saya maunya, bagaimana normatifnya hukum positif itu ditegakkan, ” pungkasnya.
Sementara itu, Mohammad Lahay, atau Mat Lahay, yang juga Bupati Tojo Unauna (Touna) ketika dikonfirmasi di nomor WhatsApp (WA), dengan beberapa pertanyaan konfirmasi terkait surat pernyataannya untuk SH tidak memberikan jawaban. Konfirmasi yang biasanya dilakukan media ini ke Mat Lahay tercentang dua, tetapi tidak dijawab.
Pun demikian dengan Penasehat Hukum Mat Lahay, yaitu Ishak Adam, SH., MH, dihubungi media ini mengatakan sedang menuju Ampana, Kabupaten Touna. “Saya ada ke Ampana. Saya belum ketemu dengan beliau (Bupati, red). Jadi saya no coment. Nanti setelah saya ketemu beliau, baru saya beri keterangan,” tulis Ishak Adam, melalui chat WA-nya.
Terpisah, pihak Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari yang dimintai keterangannya terkait perkembangan kasus ini, menyampaikan, bahwa belum ada update perkembangan terbaru dari penyidik.
Penyidik kata dia, masih bakal kembali meminta keterangan tambahan dari pelapor serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Mabes Polri, guna memastikan bukti yang diajukan oleh pelapor. Sebelumnya juga, sudah dilakukan gelar perkara pada 17 Maret 2022 lalu. “Hasil gelar perkara masih ada yang harus dilengkapi lagi, seperti keterangan dari pelapor dan koordinasi dengan Labfor,” ungkap Sugeng dihubungi Minggu (10/4) kemarin.
Namun di tengah proses penyelidikan, pada tanggal 25 Maret 2022, pihak pelapor memang sempat mencabut laporannya, disertai dengan surat pernyataan mencabut laporan tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Tetapi lanjut Sugeng, pada 1 April 2022, pelapor kembali mengirimkan surat kepada penyidik tentang pembatalan pencabutan laporan. “Penyidik sempat gamang ketika menerima surat ini. Tapi tetap akan melakukan proses penyelidikan. Kita tunggu saja penyidik bekerja,” terang Kasubbid Penmas. (mch/agg)