

MOROWALI, Radarsulteng.id – Bupati Morowali Drs.Taslim diduga ‘tutup mata’ terkait aktifitas PT. Mineral Bumi Nikel yang beroperasi di Desa Lahuafu Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali. Dampak tidak adanya sikap tegas orang nomor satu di Pemkab Morowali menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat bahwa Bupati Morowali tidak tegas dan tidak berani menghentikan Tambang yang diduga kuat tidak mempunyai izin di Desa Lahuafu.
Disisi lain Bupati Morowali dalam pernyataan di Koran Harian Umum Radar Sulteng edisi 5 Maret 2022 dengan judul ” Tegas, Perusahaan Tanpa Izin Akan Ditutup” ternyata hanya ucapan semata. Bahkan
Bupati pun mengijinkan agar media ikut mengawal dalam penertiban Tambang ilegal di wilayah kerjanya.
Dari data yang dirangkum Radar Sulteng menyebutkan bahwa PT.MBN yang tidak memiliki RKAB dan Izin Tersus, sampai hari ini (11/3) masih melakukan aktifitas dan Bupati Morowali tidak berani menghentikanya.
Masih dari sumber yang diperoleh Radar Sulteng menyebutkan berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Direktorat Kepelabuhan Provinsi Sulteng tentang Terminal Khusus tertanggal 22 Pebruari 2022 bahwa PT.MBN tidak tercantum dalam data dari Direktorat Jenderal Perhubungan Direktorat Kepelabuhan Provinsi Sulawesi Tengah.
Artinya aktifitas yang dilakukan oleh PT.MBN selama ini Ilegal, karena tidak memiliki Tersus.
Yang anehnya PT MBN bisa melakukan aktifitas dengan leluasa tanpa dukumen yang legal dan tidak diketahui mengunakan dokumen milik Perusahaan apa. Sehingga bisa mengirim batu kapur ke salah satu Perusahaan di Morowali.
Belum lagi bahwa IUP PT.MBN adalah IUP Pertambangan Nikel akan tetapi yang dilakukan dalam aktifitas penambangan batu kapur.
Selain itu IUP PT MBN juga sudah dibekukan oleh Kementerian ESDM namun masih jalan terus aktifitasnya.
Sementara pada Rabu tanggal 9 Pebruari 2022, Tim Terpadu Pemantau Tambang yang dipimpin oleh Assiten I Ir.Rizal Badudin, Kasi Intel Kejari Morowali Hakmianto,S.H,M.H dan Kabid Lingkungan Hidup Hasnia, Kabid Pertanahan Asep Haerudin, Kabid Perijinan DPMPTSP Gafaruddin,Sekretaris Desa Lahuafu Abd Malik dan Ketua BPD, KTT PT MBN Muhdar serta Wartawan Radar Sulteng yang turun langsung lapangan juga belum membuahkan hasil.
Radar Sulteng mencoba meminta hasil dari berita acara dari Tim Terpadu Pemantau Tambang kepada Ketua Tim Assisten I Pemerintahan Ir Rizal Badudin tidak bersedia memberikan dan menurutnya berdasarkan hasil konfirmasi dengan Bupati tidak di ijinkan berita acara tersebut di berikan kepada media, dengan alasan dokumen rahasia negara.
Padahal Wartawan Radar Sulteng ikut dalam kegiatan Tim Pemantau Tambang di PT.MBN, dan hasilnya masih dirahasiakan tanpa alasan yang jelas. Upaya konfirmasi juga dilakukan namun hasil tim terpadu sifatnya rahasia. Pihak asisten I hanya menjawab dihentikan sementara sambil menunggu RKAB tahun 2022.
Sementara itu Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. MBN, Muhdar kepada Radar Sulteng bersikukuh bahwa IUP PT.MBN yang di Desa Lahuafu belum di cabut. Yang dicabut IUP PT.MBN Nikel lokasinya di tempat lain begitu juga Izin Terminal Khusus PT.MBN sudah ada izin, namun enggan menunjukkan dokumen izin dan hanya menulis nomor izin Tersus.
Terpisah Bupati Morowali Drs.Taslim ketika dikonfirmasi Radar Sulteng terkait hasil berita acara Tim Terpadu bersama pihak PT.MBN tidak merespon. Upaya konfirmasi via WhatsApp juga tidak dibalas dan hanya dibuka atau di rit. (pri)