BUOL

Bupati Buol Dituding Jual Lahan Pribadi

Dilihat

BUOL – Bupati Buol dr Amirudin Rauf SPOG kembali dipermasalahkan warganya. Kali ini oleh Imran Saleh SSos yang menyebut Bupati Buol dua periode itu telah menjual tanah milik pribadinya kepada Pemkab Buol untuk dibangunkan Pasar Raya senilai hampir Rp2 miliar.

Imran Saleh (kiri) dan Amirudin Rauf

“Dalam proses penjualan lahan itu, Bupati diduga menggunakan dua nama yaitu Alwi Anis dan Jono Tjiptomo. Semuanya sudah lunas dibayar Pemkab Buol sebesar kurang lebih dua miliar rupiah, “ tutur Imran Saleh, kepada Radar Sulteng, Rabu  (11/7).

Menurut Imran, dalam proses penjualan tanah itu terjadi malaadministrasi disebabkan beberapa dokumen kepemilikan lahan sudah dipalsukan, dengan menggunakan nama orang lain, seolah-olah tanah itu sudah berpindah tangan dari Amirudin Rauf kepada Alwi Anis dan Jono Tjiptono.

“Pengalihan lahan itu disahkan di Notaris Vony Anastasia SH MKn, dan sudah diberi nomor urut (register) lahan atau buku sertifikat. Sehingga terlihat seperti resmi untuk dialihkan. Nah dengan sertifikat seperti itu, lahan dijual ke Pemkab Buol dan selanjutnya Pemkab Buol membeli lahan tersebut,  bahkan sudah dibayar lunas dengan dua kali pembayaran melalui Dinas PPKAD Buol,  “ beber Imran Saleh.

Bukti-bukti dan fakta-fakta otentik diperoleh Imran Saleh di Kantor Pertanahan Buol yang menunjukan bahwa lahan yang kini dijadikan Pasar Raya Buol itu masih atas nama dr Amirudin Rauf, dengan nomor surat  17/2016 tentang Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, yang menerangkan letak tanah di Kelurahan Buol  dengan luas 15.123 m2, SU dan NIB  00085 (3)1988 tanggal 23-03-1988, NIB. Jenis dan Nomor Hak SHM. 00124/Buol/1988.

Dalam surat tersebut Kantor Pertanahan menyatakan,  berdasarkan dokumen pendaftaran tanah yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buol, bidang tanah tersebut terdaftar atas nama dr Amirudin Rauf, dengan jenis dan Nomor Hak  SHM. 00124/Buol/1988. Surat ukur Nomor 00085 (3)/1988 Tanggal 23-03-1988, luas 15.123 m2.

Kantor Pertanahan dalam catatannya menyebutkan bahwa pada dokumen pendaftaran tanah yang terdapat di Kantor Pertanahan Buol SHM Nomor 00124/Buol/1988, belum pernah terjadi catatan perubahan pemindahan Hak, dan masih terdaftar antas nama dr Amirudin Rauf.

Dalam surat keterangan tersebut disebutkan maksud dibuatkan surat keterangan pendaftaran tanah untuk ganti rugi tanah Pemda. Surat keterangan pendaftaran tanah itu diterbitkan atas permohonan Arianto Rioeh.

Kadis PPKAD, Arianto Rioeh yang dikonfirmasi soal penjualan dan pembelian tanah tersebut mengatakan,  ada dua tahapan dalam proses pembayaran lahan tersebut, mulai dari Alwi Anis dan pak Jono Tjiptomo. Tahap satu dan tahap dua. Proses pembayaran tanah itu bukan langsung ke dirinya sebagai pengguna anggaran yang membayar, tetapi  Tim Lahan dipimpin Sekkab Buol.

Menurut  Arianto, kalau Pemkab Buol  tidak segera membangun Pasar Raya itu mungkin dibangun di tempat lain, di kabupaten lain.  “Jadi kita Pemkab membayar dalam hal ini setelah ada Tim Lahan memeriksa dokumen lapangan, “sebutnya.

Mengenai  total pembayarannya kata Arianto, tahap pertama itu untuk Alwi Anis Rp 1,1 miliar dan tahap kedua  Rp 750 juta. Tanah itu kurang lebih dua hektare atau dua hektare lebih.  “Tanah itu terbagi dua. Sebagian tanahnya pak Alwi, dan sebagian tanahnya pak dokter. Itu kan tanahnya papanya itu, “ sebutnya.

Dikonfirmasi, Bupati Buol Amirudin Rauf, menyangkali kalau lahan itu masih milik pribadinya. Bupati menjelaskan kronologis pengalihan lahan itu. Tanahnya  dijual selesai Pilkada, ada beberapa lokasi, salah satunya tanah yang sekarang didirikan Pasar Raya ke Jono Tjiptomo.

“Kalau tidak salah akte jual belinya tahun 2003, “ ungkapnya.

Waktu itu, ungkap Bupati Amirudin,  belum ada rencana membangun Pasar Raya.

“Pada  tahun 2013 selesai Pilkada, kalau saya tidak salah ingat. Beberapa tanah saya dijual dan ada yang kita tukar beli dengan Jono. Bukan kepada orang lain. Akte jual belinya ada, “ paparnya.

Dituturkannya, dokumen yang dimasukan  itu adalah pelepasan hak sertifikat. Waktu itu masih akte jual beli saja dan masih atas nama Amirudin Rauf. Tapi ketika Pemkab mau beli harus sertifiat dirubah. Tetapi tanah itu diakte jual beli tahun 2013 sudah bukan tanah miliknya  lagi.

“Ada di akte jual beli kalau saya tidak salah ingat. Nah dokumen yang mereka berikan yang pelepasan tanah itu adalah pembuatan sertifikat (pelepasan sertifikat), biasanya orang kan kalau berteman sertifikatnya dia tidak urus. Ambil saja sertifikatnya yang penting ada akte jual beli. Sertifikatnya di belakang baru dorang urus, “ ungkapnya.

Nah ketika Pemkab mau beli tanah itu harus bersertifikat.  Baru Jono Tjiptomo mengurus sertifikatnya. Diakuinya sejak tahun 1982 sertifikat itu masih milik Amirudin. Sama dengan sekarang ini, masih ada tanahnya  di Buol menggunakan namanya, tetapi sebagian sudah dijual ke Jono Tjiptomo yang  masih menggunakan  namanya. Salah satunya tanah yang di belakang Bank Sulteng, luasnya satu hektare lebih. “Nanti kalau mau jual ke pihak lain baru itu dirubah sertifikatnya, “ ujarnya.

Imran Saleh menanggapi pernyataan Bupati mengatakan penyelenggaraan pengadaan tanah tersebut patut diduga adanya fraut dan atau abused (ketidakpatuhan terhadap hukum). Menurutnya, pengadaan tanah itu harus memiliki kepastian hukum harus balik nama  dengan upaya-upaya yang dilakukan dengan hukum yang berlaku dan dibuktikan dengan sertifikat yang disebut dengan sertifikat Pemkab.      (mch)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.