DONGGALA

Buntut Penahanan, Warga Rio Pakava Datangi PN Donggala

Dilihat
Ratusan warga saat mendengarkan arahan dari Kapolres Donggala, AKBP Arie Ardian sebelumnya membubarkan diri. (Foto: Ujang Suganda)

DONGGALA – Kamis (19/10) siang kemarin, ratusan warga yang berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Rio Pakava mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Donggala. Kedatangan mereka sendiri untuk mengawal proses pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus perusakan dan pembakaran rumah salah seorang warga di Desa Bonemarawa.

Ratusan warga tersebut datang menggunakan 16 mobil truk dan puluhan kendaraan roda dua. Puluhan personel dari kepolisian juga terlihat telah siap mengawal massa hingga ke PN Donggala.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, dua warga Desa Lalundu bernama Sukidi dan Budi Mulyono telah ditahan di PN Donggala atas kasus dugaan keterlibatan dalam aksi perusakan dan pembakaran rumah salah seorang warga bernama Lihi. Aksi tersebut sebenarnya terjadi pada tahun 2016 lalu.

Menurut kepala Desa Panca Mukti, I Ketut Sudena, warga dari beberapa desa di Rio Pakava merasa resah dengan aksi-aksi premanisme yang sudah terjadi sejak lama di desa mereka. Menurut Ketut, sebenarnya Sukidi dan Budi sendiri juga merupakan korban dari aksi premanisme tapi justru terancam menjadi tersangka. “Oleh karena itu kami meminta keadilan untuk mereka ini,” katanya.

Lanjut Ketut, dengan adanya aksi-aksi premanisme tersbeut warga menjadi tidak nyaman dalam beraktivitas. Warga sendiri menganggap Sukidi dan Budi menjadi orang yang berani melawan penindasan premanisme terhadap warga. “Sudah banyak warga yang mendapatkan ancaman, hingga pemerasan dari aksi premanisme ini,” ujarnya.

Terkait pembakaran rumah tersebut, Ketut mengakui memang benar terjadi. Namun kata Ketut, pembakaran tersebut dilakukan oleh masa bukan perorangan akibat adanya preman kampung. “Sukidi dan Budi mengaku memang  melempar rumah. Tapi awalnya karena mereka ini diancam,” ungkapnya.

Menurut salah seorang Koordinator Lapangan (Korlap), I Ketut  Wibawa, kedatangan masyarakat hanya ingin menuntut keadilan dan mengawali proses hukum yang menyeret dua warga Rio Pakava, Sukidi dan Budi Mulyono. “Kami hanya ingin mengawal, mengawasi jalannya proses hukum dan kami juga meminta keadilan bagi rekan kami,” tambahnya.

Sebelum masa membubarkan diri sore kemarin, Kapolres Donggala, AKBP Arie Ardian Sik memberikan arahan kepada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang berbau negativ. Kapolres berpesan agar kedepannya warga tidak perlu jauh-jauh mendatangi PN Donggala. Kata Arie proses hukum akan tetap berjalan dengan seadil-adilnya.

“Mari kita ikuti saja proses hukumnya. Saya rasa tidak perlu lagi warga datang jauh-jauh ke sini karena bisa menimbulkan kerawanan dan tentunya pekerjaan bapak-bapak semua terbengkalai . Besok saya yang ke Rio Pakava,” tutupnya.

Sebelumnya proses pemeriksaan sejumlah saksi-saksi di PN Donggala berlangsung dengan aman hingga pukul 16.00 WITA.  Pada masa pemeriksaan, Sukidi dan Budi juga turut dihadirkan dalam sidang. Ratusan warga juga memadati ruang sidang. Bahkan sebagian dari warga menunggu di halaman PN Donggala. Hingga akhirnya warga kembali ke desanya masing-masing.

Sementara sumber Radar Sulteng menyebutkan, selama dalam tahanan, Sukidi dan Budi disebutkan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi. Keduanya mengaku mendapat penyiksaan hingga memicu munculnya aksi demo menuntut keadilan. (ujs)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.