JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mengikutkan seluruh petugas survei alias pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh Indonesia berjumlah 400 ribu didaftarkan dalam program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pada BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Pendafataran para petugas Regsosek tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek oleh Sekretaris Utama (Sestama) BPS, Atqo Mardiyanto bersama Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin, kepada tiga petugas Regsosek dan seorang ahli waris dari petugas yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, di sela-sela kegiatan sosialisasi pendataan awal Regsosek 2022 di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (12/10/2022)
Sestama Atqo, mengatakan, pendaftaran Jamsostek tersebut guna menjamin seluruh petugas Regsosek dapat bekerja secara optimal.
“Semua petugas registrasi sosial ekonomi didaftarkan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, karena ini nanti tugasnya di lapangan, ada yang di perkotaan, di gunung, di hutan, di seluruh wilayah Indonesia. Maka petugas ini kita daftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kalau terjadi apa-apa petugas sudah terlindungi,” jelas Atqo Mardiyanto.
Ia menjelaskan, Regsosek adalah proses pengumpulan data seluruh penduduk Indonesia yang dilakukan secara door to door alias pintu ke pintu untuk mendapatkan informasi berupa data kependudukan, data ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, data pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi.
“Proses Regsosek dilakukan mulai tanggal 15 Oktober hingga 14 November,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin, mengapresiasi BPS dalam melindungi seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam project berskala nasional tersebut.
“Terima kasih Pak Atqo karena kami sudah diajak untuk ikut berpartisipasi mensupport gawean besar nasional ini. Kami sudah bergerak sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani antara BPS dan BPJamsostek. Tim kami sudah bergerak untuk memastikan seluruh petugas Regsosek di manapun ditugaskan untuk dapat fasilitas dalam hal pelayanan dan pendaftaran,” kata Zainudin.
Ia mengatakan, seluruh petugas Regsosek didaftarkan ke dalam dua program BPJamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
“JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan JKm merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Jika Peserta memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang Taman Kanak- Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi atau sebesar maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi untuk memastikan Regsosek ini terselenggara dengan baik dan akhirnya mendapatkan data yang dibutuhkan negara.
“BPJamsostek seperti yang diamanatkan oleh undang undang, kami akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya, tidak terkecuali teman- teman yang bertugas sebagai petugas survey dan pendataan Regsosek. Seluruh insan BPJamsostek siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik, tujuan kami selaras dengan apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mari bersama- sama kita mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, BPS Kota Palu dan Sigi telah mengikutkan petugas Regostek dalam dua program dasar perlindungan Jamsostek pada BPJamsostek, JKK dan JKm.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Sulawesi Tengah, Lubis Latif, dengan Kepala BPS Kota Palu, G A Nasser dan Kepala BPS Kabupaten Sigi, Arfandi, mengenai Perlindungan Petugas Regostek 2022 di Kantor BPJamsostek Sulteng di Jalan Towua, Kamis (8/9/2022).
Kepala BPS Kota Palu, G A Nasser, mengatakan, tahun ini pihaknya menerjunkan 516 petugas Regostek melakukan pendataan secara menyeluruh keluarga di Kota Palu. Selain petugas, BPS Kota Palu juga menerjunkan Non PNS selaku mitra BPS untuk membantu pelaksanaan pendataan tersebut.
“Demi memberikan rasa aman bagi seluruh petugas, maka kami mengikutkan seluruh petugas dalam program asuransi pada BPJS Ketenagakerjaan, sebagai jaring pengaman saat terjadi risiko kerja, seperti kecelakaan kerja hingga kematian. Asuransi tersebut memang merupakan amanat aturan statistik,” kata G A Naser kepada Sulteng Raya.
Menurutnya, PKS bersama BPJamsostek merupakan PKS ketiga kalinya.
“Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melaksanakan PKS sebanyak tiga kali. Kami memilih BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya sangat bagus untuk pelindungan tenaga kerja selama masa kerjanya di lapangan,” ucapnya.
Senada Kepala BPS Kabupaten Sigi, Arfandi, mengatakan, tahun ini pihaknya menerjunkan 512 petugas Regostek. Seluruhnya bakal diikutkan dalam program JKK dan JKm selama melaksanakan pendataan di lapangan.
“Kami mengikutkan 512 petugas Regostek dalam program BPJamsostek. Kita juga sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sejak 2020. Artinya sudah tiga kali kami melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal memberi perlindungan petugas pendata dari risiko kerja,” ucapnya.
Sementara itu, Kakacab BPJamsostek Sulteng, Lubis Latif, menyampaikan apresiasi kepada BPS Kota Palu dan BPS Kabupaten Sigi yang telah mengikutkan seluruh petugas Regostek dalam program perlindungan Jamsostek.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada BPS Kota Palu dan BPS Kabupaten Sigi yang telah bergerak cepat untuk mendaftarkan petugas Regostek dalam program Jamsostek pada BPJamsostek. Ini adalah penandatanganan pertama di Sulteng,” kata Kakcab Lubis.
Ia berharap, meski seluruh petugas Regostek telah didaftarkan dalam program perlindungan Jamsostek pada BPJamsostek sebagai jaring pengaman dalam mengantisipasi terjadinya risiko kerja, para petugas Regostek selama menjalankan pendataan tidak terjadi risiko kerja.
“Namun, apabila terjadi risiko kerja, seperti kecelakaan kerja maupun meninggal dunia selama masih dalam masa perlindungan, dipastikan petugas Regostek yang terdaftar dalam BPJamsostek, bakal mendapat manfaat berupa santunan bagi yang meninggal dunia, dan perawatan kelas satu tanpa batas biaya apabila terjadi kecelakaan kerja hingga bisa beraktivitas kembali,” jelas Kakacab Lubis.
Ia juga berharap, petugas Regostek yang telah didaftarkan dalam program BPJamsostek, bisa melanjutkan kepsertaannya sebagai peserta mandiri setelah pendataan alias penugasan dan BPS berakhir.
“Setelah berakhir kerja melaksanakan Regosek, para petugas diharapkan dapat melanjutkan secara mandiri. Karena, manfaat menjadi peserta BPJamsostek merupakan kebutuhan bagi orang yang berkerja, baik penerima upuah maupun bukan penerima upah alias pekerja informal. Tujuannya, melindungi diri dari terjadinya risiko kerja,” ucapnya. (*/ron)