PALU – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu menyebut dua merek minuman keras (Miras) yang dikonsumsi 17 korban meninggal dunia, memiliki izin resmi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI. Meski demikian, dua merek Miras produksi Kota Palu itu, ternyata setiap tahunnya diaudit oleh BPOM di Palu.
Menurut Plh Kepala Balai POM di Palu Drs Gazhali Apt, memang untuk fungsi pengawasan peredaran Miras produksi lokal itu, ada pada Perindag maupun Kepolisian, meski demikian dalam mengontrol kembali kandungan dalam produk tersebut tetap melibatkan BPOM di Palu. “Kami hanya mengaudit industri MD (makanan dalam negeri)-nya. Memang untuk kedua merek itu terakhir kami audit pada bulan Juli 2018 lalu, masih memenuhi syarat. Tapi itu sebelum gempa, pasca gempa belum kami audit lagi,” jelasnya.
Fasilitas laboratorium yang dimiliki Balai POM, kata dia, yang digunakan untuk mengetahui kandungan alkohol Miras itu. Terkait data pasti produsen lokal Miras di Kota Palu, yang mendapat izin makanan dalam negeri (MD) dari BPOM RI. “Kita tidak punya data para produsen Miras di Kota Palu, karena itu tadi bukan bagian dari tanggungjawab kami,” tuturnya.
Meski demikian dalam kasus tewasnya 17 warga, usai mengonsumsi dua merek Miras lokal itu, BPOM di Palu tetap akan membantu pihak kepolisian. Saat ini sample Miras yang dikonsumsi para korban, sudah masuk ke BPOM di Palu. “Paling lama uji sample 7 hari, tapi karena ini kasus luar biasa kami selesaikan cepat. Mungkin 1 hingga 2 hari ini keluar hasilnya,” jelas Gazhali. (zal)