PALU – Kantor pertanahan Kota Palu yang seyogyanya menjadi tempat aman, untuk menyimpan warkah tanah atau dokumen yang dipergunakan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), justeru menuai keganjilan. Oknum di kantor ATR/BPN Kota Palu diduga menghilangkan warkah tanah milik Said warga Kelurahan Siranindi Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Tim Penasihat Hukum (PA) Said yakni Moh Fadly, Rivkiyadi dan diketuai Rukly Chahyadi memaparkan, dugaan tersebut tercium saat proses pembuktian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, antara Andrew Tjoe sebagai penggugat melawan Kepala Kantor BPN Kota Palu sebagai tergugat, dengan objek sengketa SHM Nomor 02608 yang terdaftar atas nama Said dengan nomor perkara 18/G/2022/PTUN.PL.
Sebab dalam sidang pembuktian, pihak BPN tidak dapat menghadirkan warkah tanah asli milik Said, yang saat ini berstatus sebagai pihak tergugat II intervensi yang sebelumnya berstatus pihak ketiga terkait. “Ini tentunya sangat merugikan klien kami, dan menyebabkan hilangnya kepastian hukum atas tanah yang dikuasai klien kami, untuk itu kami menduga adanya unsur kesengajaan yang dapat menyebabkan SHM klien kami menjadi batal,” urai dia kepada Radar Sulteng, ditemui Jumat (5/8) lalu.
Anehnya, Said mengetahui bahwa SHM miliknya tengah disengketakan di PTUN Palu ketika persidangan sudah memasuki tahap pembuktian. Pada tanggal 20 Juli 2022, Said mendatangi kantor BPN untuk menanyakan ihwal surat panggilan sebagai pihak ketiga terkait dalam sidang pembatalan SHM. “Dan mendapatkan informasi terkait warkah tanah klien kami di BPN Kota Palu belum ditemukan, sehingga kami menduga bahwa warkah tanah asli milik klien kami telah dihilangkan,” jelas Rukly.
Tak sampai disitu, untuk membuktikan bahwa SHM nomor 02608 objek tanahnya masuk Kelurahan Mamboro adalah miliknya, Said mendatangi kantor Kelurahan Mamboro dan Kantor Camat Palu Utara guna melihat dan meminta salinan arsip dari surat penyerahan tanah dan buku register nomor surat, yang menjadi salah satu dasar penerbitan SHM sebagai bukti di persidangan. Namun dari dua kantor yang ditemuinya, dokumen yang dimaksud tidak ditemukan alias hilang.
Rukly juga memaparkan di atas tanah milik Said tersebut telah terbit Pajak Bumi Bangunan (PBB), atas nama orang lain dengan Nomor Objek Pajak (NOP) yang sama namun dengan luasan yang berbeda. Rukly menduga, hal ini merupakan ulah mafia tanah yang bekerjasama dengan oknum birokrat pemerintah, dengan modus operandi tidak ditemukan warkah alias dokumen yang menjadi dasar penerbitan SHM hilang.
“Bahwa kami menduga hal tersebut telah direncanakan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh mafia tanah untuk mengambil alih tanah milik klien kami,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa, BPN Kota Palu, Tuti membantah tudingan tersebut.
“Menghilangkan warkah itu tidak mungkin,” singkatnya ditemui di kantornya Senin (8/8) sekitar pukul 8.15 Wita.
Lanjut dia, bahwa dirinya tidak mengetahui persis perkembangan kasus tersebut, ia mengarahkan untuk menemui petugas yang menangani atas nama Hardiyanti. Wartawan kemudian membuat janji untuk bertemu kembali pada pukul 14.00 Wita, namun saat ditemui kembali, Tuti mengatakan bahwa orang yang dimaksud tidak masuk kantor karena sedang sakit.(ril)