SULTENG

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp500 Juta

Dilihat

PALU– Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tengah, tahun anggaran 2017 ditemukan adanya kelebihan pembayaran keuangan daerah pada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Provinsi Sulawesi Tengah.

Temuan BPK sebesar Rp500 Juta lebih yang harus dikembalikan ke kas daerah atau Negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dari data yang ada, Dinas Cipta Karya dan SDA dinilai keliru menerapkan aturan pada perhitungan harga. kondisi tersebut (Kelebihan pembayaran) menurut BPK disebabkan perencanaan masih menggunakan peraturan Menteri PUPR No.11/PRT/M/2013, untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada pasangan batu kali dengan cara mekanik.

Selain itu perencanaan menggunakan perkiraan untuk menghitung koefesien produktifitas excavator dan tidak mempedomani pada Permen PUPR nomor 28 Tahun 2016.

Kepala DInas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Saliman Simanjuntak ditemui kemarin, mengakui adanya temuan BPK yang dianggap salah menerapkan aturan, yakni Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2016.

‘’Nah ternyata kami tidak sadari telah ada peraturan penggantinya Permen PU nomor 28 tahun 2016 mengenai analisa harga satuan untuk membuat HPS. Kami masih membuat berdasarkan keputusan menteri yang sama, yakni peraturan nomor 11 yang masih berlaku sampai tahun 2016. Dan kami susun ini tahun 2016 untuk pekerjaan 2017,” terang Saliman.

Namun pada pemeriksaan oleh BPK, lanjut Saliman oleh BPK 2017 diangap telah berlaku peraturan yang baru. Berdasarkan temuan tersebut diakui Saliman menjadi kelalaian pihaknya siap mengembalikan sejumlah temuan BPK. Dipastikannya pula sejak kemarin pihaknya sudah melakukan pengembalian.

‘’Istilahnya yang namanya kami di razia dan ditilang, mau tidak mau harus diterima karena memang kita lalai dalam penerapan aturan,’’ jelasnya.

Akibat dari kekeliruan penerapan aturan diakui menjadi penyebab perbedaan koefesien dari penerapan aturan lama dengan yang baru. Dimana pada perhitungan menggunakan Permen yang baru terjadi penurunan harga yang menyebabkan perbedaan perhitungan HPS.

‘’Perbedaan inilah yang diaanggap kelebihan pembayaran. Setelah saya berdiskusi dengan kontraktor, kami sepakat yang namanya temuan kita harus selesaikan sesuai ketentuan dan perundang-undangan, dan itu sudah kami lakukan,’’tutup Saliman.(awl)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.