
PALU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menepis desas desus yang berkembang di publik terkait temuan Kabupaten Sigi. Kejati menyatakan, pengungkapan dugaan kerugian negara sebesar Rp9,4 miliar di kabupaten itu justru hasilnya nihil.
Kepala Kejati Sulteng, H Sampe Tuah SH menjelaskan, awalnya penyidik Kejati sudah mendalami kasus Sigi. Rujukannya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI perwakilan Sulteng yang menyatakan ada temuan kerugian negara Rp9,4 miliar. Temuan itu berasal dari dua paket proyek jalan tahun anggaran 2015.
Tapi apa yang terjadi, ada penganuliran dari BPK-RI perwakilan Sulteng sendiri terhadap temuannya itu.
“Terus belakangan dibilang lagi, tidak dapat ditindaklanjuti. Berarti kan secara tidak langsung, dianulir sama dia (BPK) sendiri,”jelas Sampe Tuah mengenai masalah Sigi di sela-sela kegiatan anjangsana ke rumah purna jaksa Kejati Sulteng, Senin (17/7) kemarin di Palu.
Sementara untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan penyidikan, dasarnya itu tadi (LHP BPK,red). Bagaimana mau dikeluarkan surat perintah, kalau rujukan penyidik belum ada.
“Untuk masalah Sigi ini, kalau saya mau hentikan bisa saja. Seperti syair lagu dangdut, kau yang mulai kau yang akhiri. Tapi-kan saya tidak begitu. Dan masalah Sigi terkendala ahli,”sebut orang nomor satu Kejati Sulteng tersebut.
Karena itulah, pihaknya sangat berhati-hati dalam penanganan perkara dugaan korupsi, termasuk masalah Sigi. Pasalnya, kondisi sekarang dengan dulu dalam menangani perkara sudah berubah. Kalau dahulu, ketika sudah dapat sedikit gambaran unsur kerugian negaranya, sudah bisa menetapkan tersangka. Tapi sekarang jauh berbeda, harus konkrit dan diperlukan kehati-hatian.
“Berani tidak konkrit, siap-siap diajukan praperadilan,”ujarnya.
Secara khusus, Sampe Tuah menolak disebut terkesan enggan memproses masalah Sigi. Jangan ada anggapan begitu kata dia. Karena anggapan demikian terlalu kasar.
“Sampai sekarang, atau sejak saya menjabat, belum ada kasus yang saya hentikan di Kejati Sulteng. Tapi yang perlu diingat juga, untuk menindaklanjuti sebuah kasus atau laporan, rujukan dan datanya harus konkrit. Tidak asal-asal atau hanya berdasarkan asumsi,”tegas Sampe Tuah.
Informasi yang dihimpun koran ini dari beberapa sumber terpercaya menyebutkan beberapa hal mendasar. Disebutkan bahwa, temuan BPK-RI perwakilan Sulteng Rp9,4 miliar bersumber dari dua pekerjaan proyek.
Pertama, pembangunan jalan ruas Peana-Kalamanta dengan nilai kontrak Rp20 miliar lebih. Temuan BPK di sini disebutkan Rp8,1 miliar lebih. Kedua, pembangunan jalan ruas jalan Sadaunta-Lindu yang nilai kontraknya Rp7,7 miliar. BPK menyebutkan ada temuannya Rp1,3 miliar lebih. Adanya temuan tersebut bukan karena kekurangan volume pekerjaan di lapangan, melainkan perbedaan persepsi dalam mengasumsikan waktu dan penggunaan peralatan di lapangan.
Jalan Peana-Kalamanta rencananya akan menghubungkan Sigi dengan Kabupaten Luwu Utara, Sulsel. Terbukanya jalan ini merupakan dambaan dan harapan masyarakat di daerah perbatasan, supaya ruas jalan ini terwujud menjadi akses antar provinsi.
“Sikap Pemkab Sigi sendiri menyikapi temuan BPK, memanfaatkan waktu 60 hari sesuai aturan yang berlaku untuk melakukan klarifikasi. Saat klarifikasi, diikutsertakan seluruh data dan administrasi pendukung untuk memperkuat hasil pelaksanaan lapangan dengan volume yang dibayarkan telah sesuai,”jelas sumber yang tak mau disebut identitasnya.
Juga dikatakan, bahkan berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan BPK-RI perwakilan Sulteng terhadap tindaklanjut atas temuan Rp9,4 miliar, pada saat laporan BPK semester 1 temuan tersebut telah dinyatakan selesai. BPK perwakilan Sulteng sendiri telah memberikan klarifikasi sesuai surat yang disampaikan Kejaksaan Tinggi Sulteng. Isi klarifikasinya, terhadap dua proyek tersebut telah dinyatakan selesai dan tidak ada kerugian negara di dalamnya.
“Kejaksaan Tinggi Sulteng juga telah memeriksa dan melakukan peninjauan lapangan. Kejati mendapatkan benar ada kegiatan dan selesai dikerja sampai dibatas desa paling ujung di Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi. Karena itulah, masalah ini sebenarnya sudah selesai dan telah clear,”demikian sumber. (cam)