
LISTRIK TENAGA SURYA: Pasokan listrik yang belum stabil, membuat bantuan paket listrik alternatif menjadi salah satu jenis bantuan penting dan mendapatkan perhatian banyak pihak pascabencana.
PALU – Bantuan ratusan unit lampu tenaga surya dari Negara Perancis yang akan disalurkan kepada warga terdampak bencana melalui relawan di Sulteng menuai masalah. Pasalnya saat pengambilan cargo merasa dipersulit dan akhirnya diubah invoice.
Sumber Radar Sulteng menyebutkan ada kiriman 500 lampu tenaga surya dari Perancis yang hendak disalurkan oleh relawan sebagaimana surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ke Duta Besar Perancis di Jakarta. Lampu tersebut diperuntukkan untuk korban bencana di wilayah Palu, Sigi, Donggala (Pasigala) yang tidak dapat mengakses listrik.
Masih menurut Sumber Radar Sulteng, lampu tenaga surya bantuan dari Perancis dibawa dengan cargo udara Suryagita Nusantara (SN). Entah kenapa kemudian lampu bantuan korban bencana tersebut dicekal oleh pihak Bea dan Cukai dengan alasan harus bayar bea masuk.
Setelah itu diurus muncul masalah baru, BNPB Kota Palu mau mengambil alih bantuan lampu tersebut, dan dengan jaminan Walikota Palu dan meminta agar diberikan 250 unit lampu, sementara berdasarkan assesment, di wilayah Kota Palu soal listrik aman.
Padahal bantuan via cargo itu ada alamat tertuju dengan jelas. Pihak relawan sekarang akan memikirkan langkah hukum terkait itu apabila pihak cargo SN menyerahkan barang kiriman tadi pada pihak lain.
“Pihak yang mengambil barang yang bukan kirimannya pun bisa dipersoalkan,” beber sumber Radar Sulteng.
Masih menurut sumber, untuk bisa mendapatkan lampu hemat energi tersebut mereka sampai mengubah invoice penerima dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palu dalam hal ini atas nama Bambang ke BNPB Kota atas jaminan Walikota Palu.
“Mereka minta lampu itu harus dibagi dua menjadi 250 : 250. Padahal lampu itu sudah ada peruntukkannya sesuai assesment,” ungkapnya.
Sementara pihak Kepala Seksi Inspeksi dan Penindakan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palu, Moh. Bambang Sabarsyah. SH, yang disebutkan sampai mengubah invoice penerima dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palu dalam hal ini atas nama Bambang ke BNPB Kota atas jaminan Walikota Palu dikonfirmasi Radar Sulteng melalui pesan pribadi WhasApp (WA) memberikan penjelasan dengan empat catatan.
Pertama, karena saya yang ditunjuk sebagai penerima barang ini adalah Anggota Pemadam Kebakaran Kota Palu yang merupakan instrument dari Pemerintah Kota Palu.
Kedua semua bantuan yang diserahkan dari luar harus ditujukan kepada institusi untuk memperoleh fasilitas bebas pajak dan mendapat jaminan dari pemerintah makanya saya sudah sepakat terhadap pengirim untuk mengganti penerima barang kepada BPBD Kota Palu dengan jaminan langsung dari Walikota Palu. Karena bukan cuma persoalan pajak tetapi banyak dokumen lain yang harus dilengkapi termasuk standar layak pakai dan lain-lain.
Ketiga, oleh karena itu Pak Walikota sudah siap menjadi jaminan bagi pihak bea cukai bahwa penyaluran bantuan betul-betul disalurkan terhadap pihak-pihak yang membutuhkan terutama para pengungsi.
Kemudian yang ke empat Bambang menuliskan, adapun untuk distribusi wilayah-wilayah di luar Kota Palu yang sudah ditunjuk oleh pihak LSF untuk menerima bantuan tersebut dapat berkoordinasi dengan kami.
“Itu penjelasan sy kan lengkap pak…,” tulis Bambang di pesan WA-nya.
Bahkan Bambang mengirimkan foto bersama pihak bea dan cukai untuk mencari solusi. “Ini foto kami dengan pihak bea cukai untuk tadi malam sampai jam 7 untuk mencari solusi,” tulis Bambang lagi melalui pesan WA-nya. (ron)