MOROWALI-Belum lama ini, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Morowali berhasil membekuk dua bandar narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya dibekuk saat hendak dalam perjalanan menggunakan kendaraan roda empat di Desa Puungkoilu, Kecamatan Bungku Tengah. Keduanya bernama Darlis Farhan Abbas alias Yai (37) dan Maslia alias Lia (29).

Dari keterangan Plt Kepala BNNK Morowali, Nursalam awalnya tim berantas BNNK Morowali mendapatkan informasi bahwa Yai dan Lia sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Puungkoilu, Kecamatan Bungku Tengah. Saat hendak mengedarkan sabu-sabu pada Rabu (10/1) lalu, tim berantas BNNK Morowali berhasil menggagalkannya.
Saat itu, sekitar pukul 16.40 wita kendaraan Nissan Terrano bernomol polisi (nopol) B 55 LI yang dikendarai oleh Yai terhadang di pegunungan desa Puungkoilu. Memanfaatkan hal tersebut, tim berantas BNNK Morowali langsung membuka pintu mobil Yai dan langsung mengamankan kedua pelaku.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di kantor BNNK Morowali, tim berantas melakukan penggeledahan di dalam mobil yang dikemudikan Yai. Alhasil, tim berantas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,63 gram. Tidak hanya sampai disitu, tim berantas kembali melakukan penggeledahan di penginapan Lelabuha kamar nomor 4 yang ditempati Lia menginap. Hasilnya, tim berantas berhasil mengamankan dua paket sabu yang berantnya masing-masing 0,24 dan 0,25 gram.
“Kedua pelaku ini (Yai dan Lia,red), sudah lama kami TO (target operasi). Mereka selain menjadi pengguna, juga menjadi pengedar. Mereka mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di tujuh Kecamatan yang ada di Kabupaten Morowali. Sebenarnya mereka ini bandar besar, cuman barang buktinya sudah mereka sebar ke jaringan mereka,” ungkap Nursalam.
Setelah berhasil mengamankan semua barang bukti kedua pelaku, aparat berantas BNNK Morowali langsung melakukan introgasi kepada kedua pelaku. Dari hasil introgasi tersebut, kedua pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang mereka edarkan di Kabupaten Morowali didapatkan dari Kabupaten Poso.
“Salah satu pelaku yaitu saudari Lia, merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia menjalani hukuman di Kabupaten Poso selama satu tahun delapan bulan lamanya. Dan kali ini, dia bersama saudara Darlis Farhan alias Yai harus menjalani hukuman sesuai perbuatan mereka ini,”tegasnya.
Nursalam menambahkan bahwa, dari hasil introgasi yang mereka lakukan kedua pelaku mengaku mereka mempunyai jaringan yang mana berperan sebagai penjual paket sabu. Dan dari pengakuan kedua pelaku tersebut, pihak BNNK Morowali akan melakukan lidik untuk menangkap para pion-pion kedua pelaku yang mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Morowali.
“Nama-nama jaringan dari kedua pelaku sudah kami kantongi. Dan mulai sekarang, kami sudah melakukan lidik untuk menangkap mereka. Kami akan gali terus informasi dari kedua pelaku, untuk mengungkap kejahatan penyalahgunaan Narkotika khususnya jenis sabu-sabu yang pernah mereka lakukan sebelum kami tangkap,” jelasnya. (fcb)