PALU-Perjuangan Haji Rikitan, salah seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buol yang dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) tidak sia-sia. Upaya dirinya, melalui Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Korps Karya Praja Indonesia (DPW KKPI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamarudin Lasuru, S.Sos, agar dipensiunkan secara terhormat memasuki babak baru.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), akhirnya mau meproses sekaligus mempercepat pencabutran kembali sanksi PTDH yang dilakukan terhadap Haji Rikitan.
“ BKP Provinsi Sulawesi Tengah kini sudah memproses rencana pencabutan kembali keputusan PTDH Haji Rikitan. Saat ini proses itu sudah berada di Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, “ ungkap Kamarudin Lasuru, kepada Radar Sulteng, Selasa (13/09/2022).
Dijelaskannya, proses pencabutan kembali status Haji Rikitan dari sanksi PTDH menjadi status pensiunan seorang ASN, yakni BKD Sulteng mengajukan surat pengantar tentang pengusulan pencabutan sanksi PTDH dan akan membuat keputusan baru mengembalikan Haji Rikitan sebagai seorang pensiunan ASN.
“ Nah, surat pengantar pengusulan pencabutan itu diusulkan dari BKD Sulteng ke Biro Hukum. Kemudian, berdasarkan surat tersebut Biro Hukum melakukan pengkajian secara hukum untuk melakukan keputusan pencabutan kembali yang akan dilakukan oleh Gubernur sebagai pembina kepegawaian di Provinsi Sulawesi Tengah, “ papar Kamarudin Lasuru.
Menurut Kamarudin, proses ini merupakan sebuah langkah maju dari tersendat-sendatnya disposisi Gubernur Sulteng H. Rusdi Mastura kepada BKD Sulteng agar segera diproses dan gajinya (gaji Haji Rikitan) segera dibayarkan.
Meski sudah berbulan-bulan dan berdarah-darah Kamarudin mengurus pencabutan surat PTDH ini, dia tidak bergeming. Meskipun dia diuji oleh waktu karena adanya kekeliruan dalam menerjemahkan perintah Gubernur melalui disposisi, yang konon akan dilakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
Dikatakan Kamarudin, konsultasi ini hanya membuang-buang waktu saja. Haji Rikitan bukan lagi ASN, tetapi dia seorang pensiunan. Jadi tidak ada hubungannya lagi dengan BKN. Peraturan saat ini tidak mengamanahkan demikian. Harusnya segera BKD bersama Biro Hukum duduk satu meja untuk segera membuat keputusan mencabut kembali status Haji Rikitan dari PTDH kembali sebagai pensiunan ASN, bersama hak-haknya.
“ Tinggal tunggu waktu. Prosesnya tinggal di BKD dan di Biro Hukum. Semoga proses ini secepatnya selesai, dan ditandatangani keputusan pencabutan PTDH saudara Haji Rikitan dan dikembalikan lagi statusnya menjadi seorang pensiunan ASN oleh Gubernur, yang memiliki hak eksekusi. Ini tidak gampang lho, “ tuturnya.
Ditambahkan Kamarudin, setelah proses ini tinggal pencairan semua hak-hak Haji Rikitan (berupa gaji) di PT. Taspen. “ Sudah ada slipnya sama saya, tinggal menunggu Surat Keputusan dari Bapak Gubernur. Selesai, “ pungkasnya.(mch)