DAERAHMOROWALIPERISTIWASULTENG

Belum Selesai Perlawanan Hukum dari Ibu Sunaria

Moh. Taufik D. Umar, SH. (FOTO: ISTIMEWA)
Dilihat

PALU-Penasehat Hukum (PH) ibu Sunaria warga Desa Laroue Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali, Muh. Taufik D. Umar, SH, dan Wawan Ilham, SH, akan melakukan upaya hukum banding, menyikapi keputusan Pengadilan Negeri Poso perkara Nomor: 174/Pdt.G/2021/PN.Pso, yang menyatakan dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi para tergugat dan para turut tergugat dan dalam pokok perkara menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO).

Seperti yang disampaikan PH ibu Sunaria, Muh. Taufik D Umar, SH, kepada Radar Sulteng kemarin, Kamis (07/07/2022), kliennya ibu Sunaria tidak mendapatkan sebuah keadilan. Padahal sesungguhnya gugatan yang ia layangkan di pengadilan itu adalah untuk mencari sebuah keadilan.

Menurut Memed, sapaan Muh. Taufik D. Umar, terlihat majelis Hakim tidak melihat pokok perkara. Dia menerima eksepsi. Eksepsi pertama dia bilang itu kurang pihak sehingga ditolak oleh majelis karena tidak beralasan hukum. Mengenai batas-batas eksepsinya ditolak juga karena tidak beralasan hukum, sudah tepat.

“Yang diterima oleh majelis hakim menurut beliau (Sunaria), karena yang dipersoalkan adalah lapangan sepakbola, yang sering dipakai warga Desa Laroue, “ ucapnya.

Disebutkan Memed, ibu Sunaria tetap menghargai pengadilan. Firasat keadilan dari ibu Sunarya, dia tidak mendapatkan keadilan. Karena bagaimana mungkin mau dikatakan dalam eksepsinya harus melibatkan masyaraat sebagai pihak tergugat.

Diceritakannya, awalnya tanah itu memang milik ibu Sunaria, karena belum dia gunakan sehingga dipakailah oleh warga untuk kegiatan sepakbola, jadi ada fungsi sosial di situ. Bagi ibu Sunaria tidak masalah, selama itu dipakai lahan itu untuk aktifitas masyarakat. Tetapi, ketika dia mau bikin pesta pernikahan anaknya membuat tenda malah dilarang oleh dua orang warga Desa Laroue, yakni Rasimin dan Deden Surahman.

“ Jadi dia pikir, kenapa kalian larang saya. Saya terusik kalau begini caranya. Daripada mau adu fisik dengan orang lain, juga karena sadar hukum sehingga ibu Sunaria mengajukan gugatan ke Pengadilan. Ini dilakukan untuk mencari kepastian hukum. Ternyata sampai di pengadilan juga dia tidak memperoleh keadilan, “ kata Memed.

Menurut dia, seolah-oleh majelis hakim ini menerima eksepsi harus melibatkan masyrakat. Masyarakat yang mana. Menurutnya kepala desa itu adalah representasi masyarakat, tepatnya sebagai simbol masyarakat, sehingga dia diposisikan sebagai tergugat.

“ Kepala desa dalam gugatan ibu Sunaria adalah turut tergugat. Namun fakta di persidangan tidak satupun dalil-dalil, dan fakta-fakta hukum, keterangan saksi yang bisa membuktikan itu tanah desa. Ada beberapa sudah kepala desa sejak desa itu ada tidak terdaftar dalam registrasi di buku desa, “ ungkapnya.

Bahkan di Indeks Desa Membangun (IDM) justeru ada lapangan yang sudah dibuka oleh kepala desa sebelumnya. Tetapi mereka mengusik lahan milik ibu Sunaria ini. Kalau memang lapangan itu diterima eksekpsinya harus menggugat masyarakat, kenapa juga yang lain yaitu sebagian lahan milik Husen L tidak digugat. Mengapa hanya tanah mulik ibu Sunaria. Ada apa ini ?

“Ketika mengurus sertifikat PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali, Husen L ini lolos tanahnya untuk disertifikatkan. Kok kenapa ibu Sunaria tidak. Sehingga lapangan ini tidak sesuai. Lapangan itu mestinya satu kesatuan, kalau sudah dipisah bukan lagi lapangan sepakbola tetapi sudah jadi lapangan futsal. Itu kintal sebenarnya. Cuma ada rumput di situ sehingga disebut lapangan. Yang lain tidak dipersoalkan, tetapi cuma lahan milik ibu Sunaria ini, “ bebernya.

“Karena itu, tegas Memed, jika ada kuasa hukumnya, atau siapa saja yang mengatakan Deden Surahman yang dinyatakan tergugat itu dia sudah menang itu adalah penyebaran berita bohong, “ tegas Memed.

Dijelaskan Memed lagi, menyikapi putusan hukum NO itu harus kembali ke status quo. Kembali kepada keadaan awal. Fakta di persidangan itu ada pohon kelapa di tengahnya. Mengapa kemudian berubah menjadi lapangan sepakbola karena ada tokoh pemuda yang meminta ibu Sunaria bahwa kami mohon pohon kelapa yang ada di tengah lahan itu ditebang saja pohon kelapanya supaya lebih bebas dan lapang tatkala pemuda mau main bola. Sehingga ditebanglah dan meluaslah lahan ini untuk digunakan sebagai tempat bermain sepakbola.

Dikatakan Memed, pernyataan itu disampaikan seorang pemuda di persidangan dalam perkara ini. Namun kesaksian itu sebagai salah satu “kesaksian kunci” tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Demikian pula dengan bukti surat ini tidak dipertimbangkan. Hanya dipotong, bahwa ibu Sunaria harus menggugat masyarakat.

“ Masyarakat yang mana. Kalau digugat masyarakat ini puluhan ribu. Ini mengada-ada saja. Kan sudah diwakili oleh kepala desa, sebagai repesentatif masyarakat. Kepala Desa juga sudah mengatakan bahwa lapangan itu tidak terdaftar, “ ucapnya.

Selanjutnya, gugatan yang dilakukan oleh ibu Sunaria adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Menggugat dua orang saja yaitu Deden Surahman dan Rasimin.

“ Dia katakan bukan Rasimin tetapi Rasimin Abdul Jamil. Nama Abdul Jamil adalah nama bapaknya. Tetapi itu ditolak. Jadi inilah semua yang tidak dipertimbangkan oleh hakim, “ sebutnya.

Diakhir pernyataan kuasa hukum ibu Sunaria, tersiarnya berita Deden Surahman dan Rasimin sudah menang, atas perkara nomor 1174, adalah berita bohong, dan pembohongan kepada publik. Karena ternyata gugatan ini NO, atau gugatan tidak dapat diterima. Kemudian itu juga belum inkracht, artinya masih ada perlawanan hukum. Sedangkan kalau ditolak kalau ada perlawanan hukum, itu belum inkracht apalagi ini putusan NO.

“ Dengan ini kami menyatakan menempuh upaya hukum banding. Pihak kami diberi kesempatan 14 hari menentukan sikap, dan sudah kami lakukan upaya itu, “ pungkasnya.(mch)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.