PALU – Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang meliputi pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) tidak akan lama lagi digelar. Seperti yang terlihat, sejumlah alat peraga sosialisasi, orang-orang yang ingin mencalonkan diri dalam Pileg, telah bertebaran di Kota Palu.

Ketua Panwaslu yang diwakili Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Adji Rizal Z SSos mengatakan, bahwa waktu untuk memulai kampanye Pileg menurut jadwal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dimulai dari bulan September 2018 sampai April 2019.
“Kampanye Pileg yang terjadwal menurut undang-undang dimulai dari 23 September tahun ini sampai 13 April 2019, setelah ditetapkan menjadi calon peserta pemilu. Peserta pemilu yang dimaksud adalah Calon Legislatif (Caleg) yang masuk di Partai Politik,” katanya.
Adji menjelaskan bahwa banyak alat peraga sosialisasi yang mulai tersebar di berbagai tempat yang ada di Kota Palu. Padahal waktu kampanye, belum dimulai. Untuk Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau yang disalahartikan banyak orang sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) tapi karena tidak adanya hal-hal yang berbau kampanye dalam alat peraga tersebut maka namanya menjadi APS.
“APS sendiri harus memenuhi syarat atau aturan yang ada di Panwaslu jika tidak ingin terkena sanksi jika ingin melakukan sosialisasi sebelum waktu kampanye dimulai yaitu tidak boleh mencantumkan nama partai, lambang partai nomor urut partai maupun nomor urut caleg tersebut,” kata dia.
Aturan lain, kata dia, yaitu tidak boleh ada kata-kata yang seolah mengajak masyarakat untuk memilih Caleg tersebut padahal waktu kampanye belum dimulai. Jika hal-hal tersebut ada di APS yang disebar sebelum waktu kampanye, maka Panwaslu yang akan menindaknya. Tapi dikarenakan banyak APS yang tidak mencantumkan hal tersebut sebelum waktu kampanye, maka hal ini diperbolehkan oleh Panwaslu.
Dia juga menerangkan, bahwa Panwaslu Kota Palu juga sudah mengunjungi partai-partai yang akan mengikuti Pileg dan sudah menyurati semua partai secara kelembagaan. Sehubungan dengan adanya surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 0216 dan Bawaslu Republik Indonesia 0315 tentang pelarangan pemasangan APK sebelum waktu kampanye.
“Nah perbedaan APS dan APK sendiri yaitu APS adalah alat sosialisasi tidak berbau kampanye yang dibuat oleh pihak caleg pribadi sedangkan APK adalah ranah KPU yang berarti yang berhak membuatnya adalah KPU dengan mencantumkan nomor urut, lambang atau logo dan nama partai,” terangnya.
Untuk beberapa Caleg yang sudah menyebarkan baliho maupun pamflet, Adji melanjutkan, itu adalah ranah kota. Tapi, tidak melanggar aturan Panwaslu dikarenakan tidak mencantumkan logo dan nomor urut partai.
“Kebanyakan baliho atau pamflet caleg yang tersebar sekarang hanya bentuk sosialisasi pribadi, tidak ada logo, nomor urut partai bahkan kata-kata untuk mengajak masyarakat memilihnya, kecuali ada bendera partai baru itu ranah kami,” ungkapnya. (cr1)