DAERAHMOROWALI

Belum Kantongi RKAB PT.BNB Lakukan Penambangan

ILUSTRASI : Salah satu kawasan pertambangan.(FOTO : ISTIMEWA)
Dilihat

MOROWALI-Setidaknya ada 697 pemilik izin tambang mineral belum menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2022. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun sudah mengirimkan surat teguran kepada ratusan perusahaan tersebut agar segera mengirimkan dokumen RKAB tahun 2022.

Dalam salinan surat bernomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022 yang diperoleh Dinas Energi yang ditandatangani Sugeng Mujiyanto, Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, para pelaku usaha diminta untuk serahkan dokumen RKAB paling lambat pada 31 Januari 2022.

Dalam surat tersebut, para perusahaan dinilai telah lalai karena belum menympaikan dokumen RKAB tahun 2022, padahal sesuai aturan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.

“ Dari jumlah tersebut diatas, salah satunya PT.BNB belum mengantongi RKAB, akan tetapi sudah melakukan aktifitas di lapangan dengan cara menambang or, “ kata salah satu sumber yang tidak bersedia dipublikasikan, Kamis (3/2).

Ditambahkanya, terkait sanksi adiministrasi pemegang izin yang tidak menyusun dan menyampaikan RKAB tahunan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pencabutan izin . (Pasal 95).

“ Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. (Pasal 97), “ paparnya.

Dalam hal pemegang yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha (Pasal 98 ayat 1), dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender (Pasal 98 ayat 2).

“ Pencabutan izin dikenakan kepada pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha. (Pasal 99 ayat 2), “ urainya.

Dia menyebutkan, sudah jelas dalam aturan bahwa pihak perusaaan tidak boleh menambang tanpa RKAB. Akan tetapi yang terjadi justru pihak PT. BNB telah melakukan aktifitas pertambangan dan melakukan pengiriman or nikel dengan mengunakan kapal tongkang. Akibatnya, pihak Sahbandar melakulan penangkapan kapal tongkang yang memuat or di bawah ke salah satu pabrik pengolahan nikel.

Sementara itu, pihak PT.BNB, Alba, ketika dikonfirmasi terkait masalah ini melalui aplikasi WhatsApp (WA) tidak ada balasan, padahal sudah contreng biru, sebagai pertanda sudah terbaca. Begitu juga saat ditemui Alba yang juga ASN di Kantor Perhubungan Kabupaten Morowali, menurut salah satu staf belum masuk kantor. “ Belum ditau jam berapa datangnya, “ ucapnya.(cr1)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.