HUKUM KRIMINALMOROWALI UTARA

Belum Ada Tersangka di Kasus Gedung DPRD Morut

Dilihat

PALU – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Morowali Utara (Morut) yang ditangani Tipikor Dit Reskrimsus sudah masuk pada tahapan penyidikan, namun hingga kini belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Dit Reskrimsus Polda Sulteng menyegel lokasi gedung baru DPRD Morowali Utara, beberapa waktu lalu. (Foto: Ilham Nusi)

Proyek yang dibangun Gedung DPRD Morut tahun 2015 dengan total anggaran senilai Rp15 miliar itu kini mangkrak.

Kasubdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulteng AKBP Teddy Salawati dikonfirmasi, Selasa (31/7) mengatakan, pihaknya sudah memeriksa belasan saksi. Selain pelaksana proyek, penyidik Tipikor juga sudah memeriksa beberapa pejabat Morut, termasuk Bupatit, Sekkab, Ketua DPRD dan beberapa pejabat terkait lainnya. “Banyak pejabat yang diduga terlibat yang kami sudah periksa. Untuk penambahan keterangan, tidak menutup kemungkinan yang sudah diperiksa akan dipanggil lagi diperiksa,” katanya.

Menurut Teddy saat ini tingkat pelaksanaan penyidikan kasus gedung baru DPRD Morut telah sampai pada penghitungan kerugian Negara yang melibatkan pihak BPK dan ahli dari Universitas Tadulako.

“BPK sedang menghitung perkiraan nilai kerugian Negara dari penggunaan uang rakyat yang tidak sesuai azas manfaat,” ujarnya.

Ditanya hambatan belum ada satupun yang ditetapkan tersangka, sementara kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan ? Teddy mengaku, dalam kasus gedung baru DPRD Morut ini ada tiga laporan yang ditangani pihaknya yakni perencanaan, pembebesan lahan, dan pembangunan gedung berstruktur pancang tersebut. Sehingga penyidik harus mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan tentu menunggu hasil pemeriksaan BPK untuk riilnya. “Ini sementara masih mengumpulkan bukti kerugian Negara sesuai hasil pemeriksaan BPK dan hasil pemeriksan ahli. Kalau semua sudah jelas nilai kerugiannya pasti kami akan sampaikan siapa saja yang layak ditetapkan sebagai tersangka,” tukasnya.

Teddy mengatakan, gedung DPRD yang berlokasi di Jalan Kuda Laut, Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia itu, mangkrak dan tidak bisa dilanjutkan pembangunannya karena ada beberapa factor seperti, kontur tanah yang labil. “Ini tim penyidik Tipikor ada yang turun lagi ke Morowali untuk mengumpulkan data-data tambahan yang dibutuhkan untuk proses penyidikan,” pungkasnya. (ron)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.