BENCANABERITA PILIHANSULTENG

Bea Cukai Sarankan Perubahan Invoice

Dilihat

PALU – Bantuan 500 unit lampu tenaga surya dari negara Perancis untuk korban gempa bumi di Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) belum bisa dinikamti oleh masyarakat. Pasalnya, bantuan tersebut masih tertahan di cargo Bandara Mutiara Palu.

Dedi Hendrianto salah seorang rekan dari Philips (relawan Prancis) yang memberikan bantuan berupa 500 unit lampu tenaga surya, untuk warga Pasigala korban bencana alam beberapa waktu lalu, disarankan oleh pihak kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palu, untuk segera merubah invoice penerima bantuan.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palu menyarankan, kepada Philips untuk merubah nama invoice yang menerima bantuan 500 unit lampu tenaga surya.

“Saya sudah ketemu dengan pihak Bea dan Cukai, dan di sana ada Gubernur provinsi Sulteng langsung, dimana pihak Bea dan Cukai menginginkan agar nama invoice yang ada pada penerima barang saat ini, harus dirubah oleh Philips langsung,” ungkap Dedi.

Hendrianto kepada Radar Sulteng saat ditemui langsung di kantor Damkar kota Palu kemarin, Senin (3/12).
Saran dan masukan dari pihak Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ini, menurut Dedi Hendrianto, sebagai langkah untuk memudahkan bantuan lampu tenaga surya dapat tersalurkan tepat pada sasaran yang seharusnya diberikan.

‘’Karena bantuan lampu ini diperuntukan untuk warga korban bencana yang ada di Palu, Sigi, dan Donggala, maka seharusnya nama penerima barang dirubah, kalau tidak dirubah kata Bea Cukai, peruntukannya berarti hanya untuk Kota Palu saja, sementara untuk Sigi dan Donggala, bakal tidak akan mendapatkan bantuan tadi, karena peruntukan nama di dalam invoice penerima barang, hanya di tujukan langsung ke Pemkot Palu,” ujar Hendri menirukan penjelasan langsung dari pihak Bea dan Cukai Palu.

Bahkan pihak Bea dan Cukai pun memberikan masukan kiranya, jika perubahan nama dapat dilakukan secepatnya, dan seharusnya langsung diputuskan oleh pemberi bantuan tersebut, yakni Philips, dengan merubah nama pemberi bantuan langsung ke gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Karena bantuan ini peruntukanya untuk warga korban Pasigala, sebaiknya nama di invoive itu di tujukan langsung ke Gubernur, nanti Gubernur langsung yang akan salurkan ke tiga daerah yang terdampak, dengan melalui instansi yang menaunginya, seperti instansi BPBD Kota Palu, dan seterusnya,” ujar Dedi lagi.

Sementara terkait dengan perubahan nama di invoice yang berhak menerima bantuan barang 500 unit lampu tenaga surya, yang seharusnya secepatnya dilakukan oleh Philips, karena Philips yang bisa menentukan kemana barang itu ditujukan, sesuai dari saran pihak Bea dan Cukai Palu, maka sebagai rekan dari Philips, akan secepatnya juga menyampaikan hal ini kepada Philips langsung, untuk melakukan perubahan invoice.

“Insya Allah secepatnya saya akan lakukan pembicaraan kepada Philips yang memberikan bantuan tersebut, untuk segera menunjuk langsung penerima barang, sesuai dengan saran langsung dari pihak Bea dan Cukai Palu,” bebernya.

Perubahan nama di invoice dengan tujuan agar penerima barang bantuan dari Philips, bisa segera melakukan proses administrasi di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palu, dan seterusnya bantuan tersebut langsung diberikan kepada yang berhak menerimanya.

“Insya Allah peruntukanya untuk warga yang memang berhak untuk menerimanya yakni warga korban bencana yang sudah di survei langsung oleh Philips,” kata Dedi Hendrianto.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu mengklaim jika pemberian bantuan lampu tenaga surya hanya untuk kota Palu. ‘’Bantuan itu untuk Kota Palu saja tidak ada untuk Sigi dan Donggala,’’ tegas Kabag Humas Pemkot Palu, Johon ditemui Radar Sulteng, Selasa (27/11) lalu.
( zal)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.