
PALU – Tuntutan hingga putusan pidana yang diganjarkan kepada terdakwa Syamsul Rizal alias Ijal dan terdakwa Ilham alias Illang, sangat menggambarkan penyelewengan penerapan hukum bagi pelaku narkotika di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Syamsyul Rizal dan Ilham merupakan terdakwa narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti terbanyak yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu selama ini. Dari tangan keduanya, babuk berupa sabu yang diamankan beratnya kurang lebih 4,5 Kg.
Tetapi keduanya,Rabu (18/10) hanya diputus pidana penjara 17 tahun, denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sejak penuntutan penerapan hukuman bagi kedua terdakwa, telah menuai kritikan dari praktisi hukum di Kota Palu.
Dr Elvis Dj Katuwu SH MH misalnya. Pria ini salah satunya yang pernah menyatakan bahwa tuntutan 20 tahun penjara bagi Syamsul Rizal dan Ilham, adalah bukti penerapan hukum yang terkesan tebang pilih dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi putusan keduanya kali ini hanya 17 tahun penjara, itu mengambarkan buruknya penerapan hukum bagi pelaku narkotika.
“Karena banyak terpidana narkotika barang buktinya di bawah 1 kg. Mereka dituntut hingga diputus dengan pidana penjara 16-18 tahun penjara. Kok keduanya yang barang buktinya seberat 4,5 kg, hanya dipidana demikian. Ini jelas menggambarkan penyelewangan dari penerapan hukum. Harusnya dituntu dan divonis seumur hidup,” tutur Elvis beberapa waktu lalu.
Mengapa demikian? Karena sebelumnya Elvis telah menguraikan, tiga pelaku narkotika yang juga diperiksa di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, yakni Omy Fitriandi, Abdul Azis, dan Munardi, yang diperiksa dengan barang bukti sabu seberat 1,4 Kg, dihukum selam 14 tahun. “Jadi ini tinggal masyarakat yang menilai. Kita harapkan penerapan hukuman sebagaimana ketentuan hukum yang dianut di negara ini. Tidak ada tebang pilih,” jelasnya.
Putusan terdakwa Syamsul Rizal dan Ilham dibacakan hakim ketua Lilik Sugihartono SH. Pertimbangan putusan karena perbuatannya terbukti bersalah melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun kepada terdakwa Syamsul Rizal alias Ijal dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ungkap Lilik membacakan amar putusan terdakwa Syamsul Rizal alias Ijal yang juga merupakan anggota Polri non aktif.
Hal yang memberatkan dari hukuman keduanya, di mana perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang lagi gencarnya memberantas narkotika. Serta perbuatan keduanya telah meresahkan masyarakat. Atas hukuman itu, keduanya tetap diberikan waktu selama 7 hari, apakah menerima putusan itu, pikir-pikir atau melakukan upaya hukum banding. “Atas putusan ini, kami beri waktu selama 7 hari,“ kata Lilik yang ketika itu didampingi dua hakim anggota. https://escortstars.ch
Hukuman kedua terdakwa kurang tiga tahun dari tuntutan JPU. Dalam tuntutan JPU, Syamsul Rizal dan Ilham alias Illang dituntu dihukum 20 tahun penjara. (cdy)