PALU – Ulah kedua mahasiswa ini tidak patut ditiru. Akibat membawa 2.000 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl (THD) atau yang kerap disebut pil koplo, pelaku berinisial AM (23) dan rekannya FR (28) dicokok anggota Pengurai Massa (Raimas) Satuan Sabhara Polres Palu, Kamis (19/7).

Dua mahasiswa yang berkuliah di salah satu perguruan tinggi kenamaan di Kota Palu ini, ditangkap anggota Raimas yang sedang berpatroli, di salah satu café di Jalan Komodo. Patroli yang dilakukan aparat saat tengah malam itu, memang sebelumnya mencurigai gerak-gerik kedua pemuda tersebut.
Ketika didekati dan dilakukan penggeledahan, keduanya kompak melawan dan mencoba melarikan diri. Tidak ingin kecolongan, petugas langsung menangkap dan melakukan penggeledahan kembali, hingga akhirnya menemukan bungkusan berisi kurang lebih 2.000 pil koplo. Petugas juga mengamankan handphone serta uang senilai Rp1,2 juta serta kendaraan yang digunakan para pelaku.
Meski sudah kedapatan membawa ribuan pil yang masuk obat keras ini, polisi belum berani menyimpulkan, apakah keduanya pengedar atau hanya sekadar pemakai. “Kami belum dapat pastikan apakah mereka pengedar atau hanya pengguna obat-obatan terlarang tersebut, karena saat ini masih dalam penyidikan,” ungkap Kapolres Palu, AKBP Mujianto SIK.
Dirinya mengatakan, kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Palu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palu agar tidak mencoba-coba melakukan penyalahgunaan obat-obatan apalagi narkotika, karena akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian. “ Masyarakat apabila melihat adanya suatu tindak pidana agar segera dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat,” kata Mujianto. (who)