PALU KOTA

Banyak Gudang di Dalam Kota, Picu Kontainer Masuk

Dilihat
Ilustrasi (@beritakotamakassar.fajar.co,id)

PALU- Sejauh ini, pemberlakuan jam operasional peti kemas dan kendaraan lain dengan berat melebihi 8 ton dan panjang 8 meter terlihat jauh dari kata optimal.

Aturan yang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu sebagai terobosan untuk memperlancar transportasi dan meminimalisasi rusaknya jalan itu, belum mendapat kesepakatan dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).

Hal itu terbukti dengan ditandatanganinya kesepakan oleh penyedia jasa ekspedisi peti kemas yang tergabung dalam ALFI untuk mogok kerja dan tidak akan mendistribusikan barang-barang ke dalam kota Palu.

Selain itu, masih menjamurnya pergudangan di dalam kota juga mesti jadi perhatian serius pemerintah. Sebab, keberadaan gudang di dalam kota ini menjadi salah satu pemicu aktivitas truk kontainer masuk ke dalam kota. Keberadaan gudang di dalam kota sejak beberapa tahun silam telah ada larangan, sampai saat ini masih banyak gudang yang beroperasi di dalam kota.

Data di Disperindag Kota Palu, lebih seratus gudang yang masih beroperasi di dalam Kota Palu saat ini. “Itu data kami tahun 2013, ketika kami masih menerbitkan izin Tanda Daftar Gudang (TDG). Sekarang, pengurusan izin gudang itu sudah ada di Kantor Perizinan,” ujar Amiruddin, Kabid Perdagangan Disperindag Kota Palu, kemarin (5/10).

Ia merinci, dari lebih seratus gudang yang diterbitkan izin tahun 2013 lalu, sekitar 30 gudang kategori besar, dengan luas di atas 400 meter persegi. Sisanya gudang dengan kategori menengah luasnya antara 200 meter persegi sampai dnegan 400 meter segi. Dan gudang kategori kecil, luasnya di bawah 200 meter segi.

Dari sisi fungsi, gudang itu ada dua macam. Yakni, gudang untuk menyetok bahan baku industri dan gudang untuk menyetok barang-barang yang akan diperdagangkan kembali. “Waktu itu, yang kami tangani adalah gudang sebagai tempat stok barang-barang yang akan diperdagangkan,” jelasnya.

Ia mengakui, gudang-gudang lama masih beroperasi di dalam Kota Palu. Pihaknya, tidak bisa langsung menutup aktivitas gudang. Sebab, ini bersentuhan langsung dengan aktivitas usaha dari pemilik gudang dan juga kepentingan masyarakat banyak, khususnya  gudang sebagai tempat penyimpanan stok bahan kebutuhan pokok.

“Kalau itu dilakukan, pasokan barang kebutuhan masyarakat terganggu, harga juga bisa mengalami kenaikan. Kami ini kan juga punya fungsi pembinaan kepada pelaku usaha,” sebutnya.

Selain larangan pembangunan gudang baru di dalam kota, pihak Disperindag mengimbau kepada pemilik gudang di dalam kota agar segera membangun gudang pengganti di kawasan pergudangan yang telah ditentukan.

Terkait pergudangan yang masih banyak di dalam kota, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu Ir Dharma Gunawan Mochtar MSi mengatakan, tidak mengetahui jumlah pastinya. Melalui via telefon, Gunawan yang saat ini berada di luar kota menjelaskan, saat ini sudah ada tim yang dibentuk untuk melakukan pendataan kegiatan usaha di Kota Palu. “Tim yang diketuai Sekkot ini juga yang akan melakukan pengecekan ruko yang sudah dialih fungsikan menjadi gudang. Tentu itu akan menjadi perhatian kami,” ujar Gunawan, kemarin (5/10).

Dia mengakui masih banyaknya gudang yang berada di dalam kota. Namun demikian dijelaskannya, izin gudang tersebut dibuat sudah jauh hari sebelum adanya pelarangan pembangunan gudang dalam kota.

Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait gudang yang masih berada dalam kota, hal itu semestinya tidak menjadi alasan pelaku usaha dengan berlakunya aturan dari Dishub tersebut. Sebab memang kata Gunawan, kota kontainer memang tidak boleh masuk dalam kota dan untuk mengangkut barang-barang ke dalam kota harus menggunakan mobil boks yang ukurannya lebih kecil. “Prinsipnya, kontainer memang tidak boleh masuk dalam kota karena mengganggu transportasi dan mempercepat kerusakan jalan,” terangnya.

Terlepas dari sudah berlakunya aturan tersebut, Gunawan menyinggung terkait tidak adanya terminal kontainer di Kota Palu. Hal itu kata dia, yang seharusnya menjadi tugas Dishub sebelum aturan diberlakukan. Terminal kontainer menurutnya, merupakan terminal yang diperuntukkan untuk tukar barang dari kontainer ke mobil-mobil boks. Kemudian mobil boks yang memuat barang-barang tersebut ke dalam kota.

Dia mencontohkan hal tersebut mirip dengan pemberlakuan kendaraan antar kabupaten dan provinsi yang tidak boleh mengantar penumpang hingga ke dalam kota. Di terminal penumpang dipindahkan ke angkutan-angkutan kota untuk diantar hingga ke tempat tujuan. Biar pun demikian, Gunawan enggan mengatakan  Dishub tergesa-gesa dalam menetapkan aturan.

“Saya tidak bisa katakan tergesa-gesa atau apa. Ini aturan sudah bagus karena memang prinsipnya kontainer tidak dibolehkan masuk kota,” ucapnya lagi.

Ke depan lanjut Gunawan, pihaknya berencana akan mengarahkan seluruh gudang-gudang yang berada di dalam kota, untuk dipusatkan di lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kecamatan Tawaeli. “Kita akan arahkan semuanya buat gudang di KEK,” pungkasnya. (ars/saf)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.