PALU – KPU Palu menyerahkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Palu untuk Pemilu 2019, kepada Partai Politik, Sabtu (21/7).

menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg pada Sabtu (21/7). (Foto: Zainudin Jacub)
Menurut Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid SE, semua Parpol yang telah mendaftar ke KPU memiliki bacaleg yang berkasnya tidak lengkap.
“Banyak bacaleg yang tidak lengkap persyaratan dan itu merata di semua Partai Politik ,” terangnya.
KPU katanya telah memberikan cek list terhadap semua kekurangan itu. Menurut Agussalim, kekurangan dari berkas bacaleg antara lain seperti berkas bacaleg yang namanya tidak sesuai dengan nama yang ada di KTP.
“Ada juga ijazah yang tidak memenuhi syarat, karena belum dilegalisasi dan ada juga SKCK yang hanya fotocopi,” ungkap Agus.
Agus berharap perbaikan dapat dilakukan. Bacaleg diminta untuk melengkapi administrasi hingga 31 Juli mendatang.
Jika bacaleg tidak sanggup melengkapi berkas pendaftaran yang kurang atau harus diperbaiki, parpol diwajibkan untuk mengganti bacaleg tersebut.
Menurut Agussalim ada tiga hal yang harus dilakukan pada tahap perbaikan ini. Pertama mengganti calon yang belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan pengajuan bakal calon disetiap daerah pemilihan. Kedua memperbaiki dokumen yang tidak sah serta melengkapi dokumen yang belum ada.
“KPU akan memverifikasi kembali berkas administrasi bacaleg mulai 1 sampai 7 Agustus,” pungkasnya.(zai)